get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pria di Pringsewu Bunuh Kakak Ipar, Saksi Keluarga Emosi Pukul Tersangka

Rekonstruksi Istri Bunuh Suami di Ngawi, Pelaku 4 Kali Pukul Kepala Korban dengan Palu

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:16:00 WIB
Rekonstruksi Istri Bunuh Suami di Ngawi, Pelaku 4 Kali Pukul Kepala Korban dengan Palu
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memantau rekonstruksi istri bunuh suami dengan palu (Asfi M/MNC Portal)

NGAWI, iNews.id - Jajaran Polres Ngawi menggelar rekonstruksi pembunuhan suami yang dilakukan istrinya. Dalam 19 adegan rekonstruksi itu, terungkap pelaku S (36) memukul kepala suaminya AR (45) sebanyak empat kali dengan palu.

Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, rekonstruksi ini digelar di kediaman pelaku di Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Pembunuhan sendiri terjadi pada Sabtu 18 Februari 2023 lalu. 

“Hari ini kami laksanakan rekonstruksi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka untuk memperjelas penyelidikan letak posisi korban termasuk posisi tersangka," kata Dwiasi i lokasi, Rabu (22/2/2023). 

Dalam rekonstruksi yang langsung diperagakan oleh tersangka ini, kata dia, diharapan dapat memberikan gambaran kepada polisi maupun dari pihak kejaksaan untuk melihat peristiwa sebenarnya.

Awalnya pelaku mengatakan suaminya jatuh di kamar mandi, namun pelapor Suyanto Kades Sirigan curiga setelah melihat kondisi korban saat dimandikan. 

“Ada sebanyak 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Mulai tahap sebelum melakukan aksi, melakukan aksi dan setelah melakukan aksi,” terang Dwiasi.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui bahwa tersangka yang memendam emosi atau sakit hati, membunuh korbannya dengan memakai palu dari kayu, yang dipukulkan ke bagian kepala saat korban sedang rebahan di dalam kamar. 

"Tersangka memukul kepala korban di bagian kepala sebanyak empat kali dengan palu yang terbuat dari kayu, saat korban sedang rebahan," kata Kapolres. 

Sementara itu, pihak kejaksaan yang hadir langsung di dalam rekonstruksi menuturkan, bahwa pihaknya menunggu hasil keseluruhan dari penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. 

Barang bukti yang diamankan adalah 1 kaos lengan panjang warna merah, 1 celana panjang warna  hitam, 1 palu yang terbuat dari kayu, 1 kain sprei warna putih bercorak gambar tas, 1 kasur lantai warna biru bercorak bunga. 

Pasal yang diterapkan adalah pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut