Rebutan Harta, Mantan Istri Hancurkan Rumah Mantan Suami untuk Dibagi Rata

MOJOKERTO, iNews.id - Gara-gara rebutan harta gono gini, seorang mantan istri menghancurkan rumah mantan suami di Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Rumah itu terpaksa dihancurkan hingga rata dengan tanah untuk dibagi dua karena keduanya tidak mencapai kesepakatan.
Pihak mantan istri meminta uang kompensasi sebesar Rp30 juta, namun mantan suami tak bisa memenuhi sehingga rumah terpaksa dihancurkan untuk dibagi rata. Proses mediasi yang dilakukan desa gagal dilakukan karena mantan istri ngotot meminta haknya.
Rumah Kasnan (50), warga Dusun Tegalan, Desa Trowulan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto ini, dihancurkan oleh beberapa orang suruhan mantan istrinya Ainun Rohmah (44). Empat jam kemudian, rumah Kasnan rata dengan tanah dan tak tersisa bangunan sedikit pun.
Kini, Kasnan bersama istri Enis Susiati dan kedua anaknya Rafa Safarudin (9) dan Naila Novia Febrianti (3), terpaksa tinggal di gubuk yang dibangun seadanya di dekat kandang kambing.
Peristiwa penghancuran rumah ini bermula dari Ainun Rohmah yang meminta jatah rumah yang ditempati Kasnan sejak bercerai 20 tahun lalu. Pihak Ainun Rohamha meminta kompensasi harta gono gini sebesar Rp30 juta.
Namun, Kasnan tidak bisa memberikan uang yang diminta Ainun Rohmah Karena tak memiliki uang sebesar itu dan pekerjaan tetap. Kedua belah pihak sama-sama ngotot merasa punya hak masing-masing.
Perselisihan ini pun langsung dimediasi pihak perangkat desa dengan berbagai solusi, di antaranya dengan mengangsur selama lima tahun. Namun, Kasnan merasa tetap tak mampu sehingga rumah dihancurkan oleh orang suruhan Ainun Rohmah dan dibagi rata.
“Saya diminta mantan istri saya bayar kompensasi Rp30 juta, saya nggak bisa karena nggak mampu. Dimusyawarahkan lagi dan keputusannya jika tidak bisa, rumah dibongkar dan dihancurkan. Yang menghancurkan tujuh orang kemarin, orang suruhan mantan istri. Barang-barang sudah diambil dari dulu,” kata Kasnan, Senin (15/3/2021).
Sementara itu, Amelia, anak Ainun Rohmah mengatakan, memang penghancurkan bermula dari harta gono gini. Amelia meminta haknya menghuni rumah tersebut karena sudah ada kesepakatan rumah tersebut untuknya.
Namun hingga sekarang, rumah dihuni sang ayah bersama istri baru ayahnya. Dia pun meminta kompensasi Rp30 juta dan melibatkan desa untuk mediasi. Kasnan merasa tetap tak bisa memberikan uang tersebut.
“Awalnya memang harta gono gini dan ada kesepakatan milik saya. Namun sampai sekarang ditempati oleh bapak dan istri barunya itu. Saya kan minta kompensasi Rp30 juta, bukan Rp75 juta. Itu dibawa ke balai desa supaya ada yang meluruskan menengahi biar ndak rame. Bapak saya ndak sanggup membayar alasannya ndak punya uang itu,” katanya.
Pihak yang kelurahan yang memediasi memberikan waktu lima tahun kepada Kasnan untuk memenuhi kewajibannya membayar sebesar Rp30 juta. Kasnan tetap tidak membayar. Lalu, nilai kompesansi diturunkan dari Rp30 juta menjadi Rp20 juta hingga akhirnya Rp10 juta. Kasnan tetap tidak membayar dengan alasan tidak mampu.
“Trus solusinya gimana? Karena dulu nggak ada bangunan dan sekarang harus ngak ada bangunan, akhirnya dibongkar itu. Sudah dari dulu berkali-kali bilang ke bapak, rumah mau saya tempati sebelum menikah dan sampai menikah belum juga dikosongkan,” kata Amelia.
Editor: Maria Christina