Razia Tim Gabungan di Tuban Sita Puluhan Botol Arak dari Warung
TUBAN, iNews.id – Petugas gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP dan BNN Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) melakukan penertiban warung yang diduga menjual minuman keras (miras). Razia yang di awal bulan Ramadan berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak, Minggu (26/4/2020) malam.
Dua warung yang dirazia ini berada di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban. Awalnya salah satu pemilik berdalih tidak menjual miras.
Petugas yang curiga lantaran menemunkan satu botol arak dalam warung lantas menggeledah. Benar saja, usai digeledah, petugas menemukan puluhan botol miras yang disembunyikan dalam kamar mandi.
Sementara di warung yang lain, petugas gagal melakukan penggeledahan lantaran dihalang-halangi Ketua RT.
Tak berhenti di sini, tim lalu melanjutkan razia di kawasan Stadion Lokajaya, Desa Sugih Waras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Di lokasi ini, petugas menemukan kerumunan pemuda yang diduga tangah minum minuman keras. Namun saat melihat mobil petugas, kerumunan tersebut langsung membubarkan diri.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Tuban, Joko Herlambang mengatakan, sasaran razia kali ini memang menyasar warung yang diduga menjual minuman keras. Selain itu lokasi yang sering digunakan remaja untuk minum miras.
“Sasarannya warung yang diduga menjual miras dan lokasi yang sering digunakan pemuda untuk minum miras,” katanya.
Selanjutnya, pemilik pemilik warung yang kedapatan menyimpan serta menjual miras dipanggil ke Kantor Satpol PP Tuban untuk diberikan pembinaan. Hal ini lantaran, pemilik warung melanggar Perda nomor 16 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Joko mengaku kegiatan serupa akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan agar warga dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa ada gangguan ketertiban umum.
Editor: Umaya Khusniah