get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pemuda di Mappi Papua Dianiaya Warga gegara Mabuk dan Buat Onar

Razia Tempat Kos, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan 4 Pasangan Mesum 

Minggu, 17 Januari 2021 - 10:17:00 WIB
Razia Tempat Kos, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan 4 Pasangan Mesum 
Pasangan mesum tertangkap basah petugas Sapol PP di sebuah kamar kos, Minggu (17/1/2021) dini hari. (Foto: iNews.id/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Empat pasangan mesum terjaring razia Satpol PP Kota Mojokerto, Minggu (17/1/2021) dini hari. Pasangan bukan suami istri itu digerebek saat berbuat asusila di sejumlah kamar kos di kawasan Empu Nala, Kota Mojokerto.   

Dalam penggerebakan itu, petugas juga mengamankan beberapa botol minuman keras berbagai jenis.  

Di salah satu kamar, petugas mendapatkan satu pasangan bukan suami istri dalam kondisi mabuk berat. Hasil penyelidikan petugas, mereka usai pulang dari tempat hiburan malam. 

Petugas yang melakukan penggeledahan juga menemukan beberapa minuman keras. penghuni dan barang bukti miras langsung dibawa ke kendaraan petugas. 

Setelah itu, razia dilanjutkan di lokasi lain, di rumah kos Dahlia. Di tempat itu, petugas mendapatkan dua pasangan laki-laki dan perempuan. Saat diperiksa identitas mereka bukan pasangan suami istri.

Sempat terjadi adu mulut antara pelaku dan petugas. Mereka bahkan menolak diamankan. Namun, mereka tetap dibawa ke kantor Kantor Satpol PP untuk diperiksa. 

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Dodik Murtono mengatakan razia ini dilakukan karena ada keluhan warga atas kondisi gaduh di kamar kos tersebut. Warga juga resah karena banyak pasangan bukan suami istri keluar masuk di tempat tersebut. 

"Razia ini patroli rutin. Sebab, ada keluhan masyarakat tentang perbuatan asusila. Malam ini ada tiga rumah kos yang kami datangi. Hasilnya, ada empat pasangan yang bukan pasangan sah yang kami amankan," katanya. 

Dodik mengatakan, sejumlah pasangan mesum ini diamankan karena melanggar Perda Nomo 13 Tahun 2015 tentang Rumah Kos. Selai itu mereka juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian Minuman Keras dan bisa diancam sangsi pidana. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut