Rayakan HUT ke-42, MAPPI Gelar Webinar hingga Ragam Hiburan Berhadiah
SURABAYA, iNews.id - Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) mengadakan kegiatan webinar dengan tema “Undang-undang Penilai Menjawab Tantangan Penguatan Sektor Keuangan menuju Indonesia Maju”, Jumat (20/10/2023). Kegiatan ini merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-42 yang diselenggarakan di Kota Surabaya pada 20-21 Oktober 2023,
Adapun webinar tersebut dilaksanakan secara hybrid, yaitu daring dan luring yang bertempat di Janaloka Ballroom Hotel Whiz Luxe Hotel Spazio Jalan Mayjend Jonosewojo Kav. 3, Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya. Seluruh anggota MAPPI Indonesia turut menghadiri webinar dengan mengundang unsur pengguna jasa (perbankan), pemerintahan (departemen keuangan dan OJK) dan akademisi (Universitas), serta narasumber yang berkompeten.
Narasumber tersebut di antaranya, yaitu Anggota DPR Komisi 11 Fathan Subchi, perwakilan OJK RI Muhammad Halamsyah, Akademisi UGM Oce Madril, perwkilan DJKN Arik Hariyono, serta Ketua Tim Perumus RUU Penilai Hamid Yusuf.

"Pada sektor pertanahan yang kita banggakan, dalam pembangunan infrastruktur besar-besaran sampai saat ini salah satunya terdapat peran penilai, mereka lupa kalau di balik itu ada peran penilai. Penilai selalu menjadi sesuatu yang tidak dalam arti strategis. Padahal di dalam UU CK, menyebutkan hasil penilaian itu bersifat final dan mengikat, sedangkan dalam menjalankan profesinya penilai belum ada payung hukum yang melindunginya," ujar Hamid Yusuf.
Sementara itu, Muhammad Halamsyah mengatakan bahwa terdapat beberapa profesi yang berpengaruh dalam menilai underliying asset di pasar modal dari saham/efek yang ditawarkan saat IPO, serta obligasi. Antara lain, yaitu notaris konsultan hukum, penilai, dan akuntan publik.
"Semuanya sudah memiliki payung hukum atau Undang-undang, kecuali profesi penilai. Karena itu adanya kepastian hukum, perlindungan kepada penilai secara pribadi, dan perlindungan kepada pengguna jasa penilai sangatlah penting," katanya.
Menurut ahli hukum Oce Madril, dalam pasal 33 ayat 4 terdapat suatu norma perekonomian nasional yang disusun berdasarkan demokrasi ekonomi, serta berdasarkan asas efisiensi, keberlanjutan, wawasan lingkungan demi kemajuan ekonomi nasional. Karena itu, lanjutnya, sumber RUU Penilai itu sebetulnya sumbernya dari konstitusi, yaitu pasal 33 ayat 4.
"Mengapa? Karena kalau tidak ada perlindungan hukum untuk profesi penilai maka akan ada dampak yang timbul di bidang ekonomi, bisnis tidak hanya dari sisi pemerintan, tetapi juga dari sisi masyarakat. Jadi, RUU Penilai ini lahir tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan profesi penilai saja, tapi RUU ini lahir karena ada kaitannya dengan Pasal 33 Ayat 4 Bab Perekonomian Nasional," ucapnya.

Seperti diketahui, puncak acara HUT ke-42 MAPPI telah diselenggarakan di Parkir Timur Delta Plaza Surabaya, Sabtu (21/20/2023), dengan mengusung tema “Wujudkan Undang Undang Penilai untuk Indonesia Maju”. Acara ini dimeriahkan dengan beragam hiburan seperti senam zumba, tari reog ponorogo, dan penampilan dari Krisna Entertainment.
Selain itu, juga disajikan beberapa macam kuliner berupa Nasi Goreng JK, Bubur Madura, Nasi Bebek, Nasi Bu Rudi, Sate Klopo Ondomohen, serta tidak ketinggalan makanan khas Surabaya, yaitu Rujak Cingur. Acara tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, para peserta yang hadir mendapatkan doorprize dan grand prize berupa satu unit motor Honda Beat.
Editor: Rizqa Leony Putri