TUBAN, iNews.id – Ratusan warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), berdemonstrasi ke kantor desa untuk menuntut salah satu perangkat desa dipecat dari jabatannya, Senin (30/9/2019). Warga menilai oknum perangkat desa itu telah mencemarkan nama baik desa karena terjaring razia bersama perempuan yang bukan istrinya pada Kamis malam lalu, di sebuah hotel.
Ratusan warga tersebut mengatasnamakan diri Aliansi Warga Desa Hargoretno, Kecamatan Kerek. Dalam tuntutannya, warga membeberkan kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat merangkap Modin berinisial S terjaring razia petugas Satpol PP pada Kamis malam lalu. Petugas menemukan S di kamar hotel kelas melati bersama SF, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.
Satpol PP Kewalahan Main Kucing-kucingan dengan PSK di Tondo Kiri Palu
Warga menilai S telah mencemarkan nama baik desa mereka dan meresahkan warga. Selain itu, warga menganggap S tidak pantas menjadi perangkat desa sehingga harus dicopot dari jabatannya.
“Perbuatannya telah meresahkan kami sebagai warga. Kami meminta dia dipecat karena ketahuan selingkuh di hotel,” kata warga, Suning.
Unjuk Rasa Tolak Galian C di Kendal Ricuh, Warga dan Petugas Saling Dorong
“Dia telah mencemarkan nama baik desa, harus dipecat,” kata warga lainnya, Razi.
Menyikapi aksi warga, kepala desa dan camat Kerek, langsung menemui warga. Mereka sepakat bermusyawarah menindaklanjuti tuntutan warga. Dalam musyawarah itu, perangkat desa S, membantah tuduhan warga. Pertemuannya dengan SF di hotel bukan untuk berbuat mesum seperti tuduhan warga, melainkan karena urusan pekerjaan. Dia menilai warga telah memfitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Namun, warga tetap tidak mendengarkan alasan S. Warga selanjutnya memutuskan melakukan voting. Hasilnya, suara mayoritas setuju agar perangkat desa itu dipecata. Dengan keputusan itu, warga diharapkan tenang serta tidak terprovokasi lagi yang membuat situasi desa tidak kondusif.
“Ini musyawarah yang merupakan kedaulatan desa dan keputusannya S diberhentikan,” kata Camat Kerek, Sugeng Purnomo.
Editor: Maria Christina