get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

Ratusan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bojonegoro Belum Terima Honor

Jumat, 23 Februari 2024 - 18:54:00 WIB
Ratusan Pengawas TPS Pemilu 2024 di Bojonegoro Belum Terima Honor
Ratusan pengawas TPS di Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Bojonegoro belum dibayar. (Foto: MPI)

BOJONEGORO, iNews.id – Ratusan pengawan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro belum menerima honor. Padahal, masa kontrak mereka dengan Bawaslu sudah berakhir Kamis (22/2/2024). Kondisi itu dialami ratusan pengawas TPS di Kecamatan Sumberejo. 

Salah satu pengawas TPS yang belum terima honor, Misbah (25) menuturkan, total jumlah pengawas TPS di Kecamatan Sambirejo ada 223 orang.

"Setahu saya yang belum terima honor hanya pengawas TPS di Kecamatan Sumberejo, Jumlahnya 223 orang," ungkapnya, jumat (23/2/2024).

Misbah menuturkan, dalam tugasnya menjadi pengawas pemilu, para pengawas TPS menerima honor sebesar Rp1 juta. Uang itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pengawas.

"Honornya Rp1 juta, tapi tidak tau apakah sudah kepotong pajak atau belum," ucapnya.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, pembayaran honor pengawas TPS sudah 95 persen atau mayoritas sudah diberikan. Sedangkan sisanya 5 persen belum dicairkan karena ada persoalan teknis.

"Yang belum terima itu SPj-nya belum rampung, seperti rekening penerima tidak aktif, atau nama rekening tidak sesuai dengan PTPS," ungkapnya.

Namun pria yang juga sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta ini menegaskan, bahwa honor akan langsung ditransfer jia tidak ada permasalahan administrasi tersebut. "Jika semua administrasi selesai dan benar, langsung ditransfer," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut