Ratusan Guru Mogok Kerja Tuntut SK Bupati untuk Pembayaran Honor
JEMBER- Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Jember, Jawa Timur, menggelar aksi mogok kerja, Senin (23/10/2017) di depan Kantor Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Jember. Mereka mendesak Bupati Jember segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) agar mereka bisa menerima honor yang dibayar dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Para GTT dan PTT dari berbagai Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jember meminta ketua PGRI Jember menjembatani mereka dengan pemerintah daerah setempat agar memenuhi tuntutan tersebut. Mereka menegaskan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017, GTT dan PTT bisa menerima honor dari dana BOS asalkan ada SK bupati setempat.
Aksi tersebut membuat aktivitas belajar mengajar di beberapa sekolah terganggu karena sebagian guru ikut mogok kerja. Sambil membawa poster tuntutan penerbitan SK bupati, para guru juga melakukan aksi duduk di jalan dan kantor PGRI Jember. Selain itu, mereka membubuhkan tanda tangan di spanduk berisi tuntutan mereka.
Salah seorang GTT di SD Negeri Kepatihan 5 Jember, Wiwin, mengungkapkan, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan guru untuk menuntut hak mereka selain dengan berdemo dan mogok kerja. Mereka berharap dengan penerbitkan SK bupati, para GTT dan PTT bisa mendapatkan honor dari dana BOS.
“Selama ini setiap bulan, kami dibayar hanya sebesar Rp300.000. Kami resah karena selain jumlahnya kecil, anggaran tersebut diambilkan dari dana BOS yang tidak melalui SK bupati,” kata Wiwin.
Hal senada disampaikan GTT lain dari SD Negeri Kepatihan 1 Jember, Agus Fauzi. Ratusan GTT resah karena tidak ada SK bupati tentang pembayaran honor mereka. Padahal, mereka ada yang telah mengabdi sejak 1999 dan sebelumnya dibayar dari dana BOS tanpa SK bupati. Para guru dan PTT khawatir pencairan honor dari dana BOS akan bermasalah karena tidak ada SK bupati itu.
“Kami butuh SK bupati karena terkait dengan keabsahan kami di lembaga. Dana BOS bisa dicairkan kepada GTT atau PTT sejumlah 15% itu jika ada SK kepala daerah. Selama ini kan SK bupati belum turun sesuai dengan apa yang ada dalam permendikbud itu,” katanya.
Dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 disebutkan, batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% dari total BOS yang diterima. Sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% dari total BOS yang diterima.
Ketua Persatuan Guru Indonesia (PGRI) Jember Supriono yang dikonfirmasi terpisah mengaku sudah berulang kali mengajukan permohonan SK untuk para GTT kepada Bupati Jember Faida. Namun, hingga kini belum ada realisasinya.
Supriono berharap Bupati Faida segera menerbitkan SK untuk ratusan guru tidak tetap di Jember terkait honor mereka setiap bulan sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari. Apalagi, ratusan GTT sangat dibutuhkan sekolah untuk menyokong guru pegawai negeri sipil (PNS) yang jumlahnya terbatas di SD dan SMP di Jember.
Editor: Maria Christina