Pungli Pendaftaran Tanah, Aparat Desa di Sidoarjo Ditahan Kejaksaan

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan aparat desa tersangka kasus pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka adalah RA yang menjadi aparat desa di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
"Ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya di desa setempat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, Lingga Nuarie, Kamis (14/4/2022).
Sebelumnya Kejari Sidoarjo telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Mereka adalah R yang merupakan kepala desa. Kemudian MR dan MA yang merupakan kepala dusun di desa setempat.
Menurutnya, RA selama menjalani proses hukum akan ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Perannya sama memungut dana dari yang mendaftar PTSL di desa setempat," ujarnya.
Kasus ini bermula saat warga melaporkan adanya pungutan terkait adanya program PTSL. Total sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021 di Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dari kuota tersebut, pihak panitia PTSL diduga atas perintah Kepala Desa (Kades) Suko, meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp500.000 hingga Rp2 juta.
Tim penyidik telah menyita uang sebesar Rp149,8 juta dari ruang Kantor Kades Suko. Selain itu, puluhan saksi diperiksa penyidik mulai panitia hingga pemohon.
Editor: Reza Yunanto