Pulang dari Bali Eks Montir Jadi Petani Ganja, Ditangkap di Rumah Kos
MALANG, iNews.id - Eks montir berinisial TB (30) nekat menanam ganja di Lumajang sepulang dari Bali. TB memilih pulang kampung karena bengkel di Bali sepi omzet imbas pandemi Covid-19.
Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. TB ditangkap Polres Malang, di rumah kos di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dan ditemukan barang bukti berupa 56 batang tanaman ganja.
"Pelaku ini mendapat bibit ganja dari seseorang berinisial JW yang bekerja di Bali. Tersangka mengumpulkan daun, ranting, dan biji-bijiannya lalu ditanam di Lumajang," ucap Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono, Jumat (3/9/2021).
Barang bukti berupa 56 batang ganja yang telah panen ditemukan di rumah kos tersangka. TB diketahui mengedarkan ganja di Malang dengan omzet Rp2 juta, satu paket ganja kering dijual tersangka Rp700.000.
Menurut Bagoes, selain menjadi bandar, TB juga seorang pemakai. Atas kasus tersebut, TB dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2 dan 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka menjual satu paketnya Rp700.000 per paketnya. Selain dijual, tersangka juga memakai sendiri ganja tersebut," ujarnya.
Editor: Erwin C Sihombing