PSBB Hari Pertama di Malang Raya, Tak Bisa Tunjukkan Surat Tugas Diminta Balik Arah
MALANG, iNews.id – Malang Raya yang terdiri atas Kota Malang, Batu dan Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Minggu (17/5/2020). Para penerapan hari pertama, kendaraan dengan nopol luar kota dan warga yang tidak dapat meunjukkan surat tugas dipaksa balik arah.
Petugas dari Gugus Tugas Covid-19 dibantu TNI-Polri berjaga di pos check point Malang Kota, Jalan Raya Karanglo, Minggu pagi. Mereka memberhentikan seluruh kendaraan dengan nomor polisi luar Malang Raya.
Guna mencegah kemacetan panjang, petugas melakukan rekayasa lalu lintas dengan memisahkan pos cek antara kendaraan roda dua dan empat. Satu per satu pengemudi diminta menunjukkan kartu identitas dan surat tugas sebelum memasuki wilayah Malang Raya.
Petugas juga menanyakan tujuan para penumpang berkunjung ke wilayah Malang Raya. Selain itu, penyemprotan disinfektan juga dilakukan terhadap semua kendaraan yang melewati check point.
Untuk para pengemudi yang tak bisa menunjukkan surat tugas, langsung diminta untuk balik arah. Semetara bagi pengemudi yang dapat menunjukkan surat tugas, petugas melakukan pendataan identitas dan pengecekan suhu tubuh.
Selain kartu identitas dan surat tugas, petugas juga meminta surat keterangan sehat dari tempat asal mereka. Selain itu, untuk mengurangi penumpukan kendaraan saat pemeriksaan, polisi menambah tempat pemeriksaan.
Di lokasi ini, petugas juga menyediakan bilik disinfeksi dan tempat untuk cuci tangan, lengkap dengan sabun.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata mengatakan, pemeriksaan selama PSBB ini diterapkan tidak terlalu kaku. "Meski demikian, sejumlah kendaraan tadi terpaksa kami minta balik arah karena tidak terlalu berkepentingan untuk beraktivitas di Malang," katanya, Minggu pagi.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menegaskan, tak ada penutupan wilayah. Masyarakat dari luar kota tetap bisa masuk ke Kota Malang dan wilayah Malang Raya apabila telah melengkapi seluruh persyaratan.
“Pada Minggu ini, animo masyarakat yang berkunjung ke Kota Malang luar biasa, namun kami minta untuk melengkapi semua persyaratan," katanya.
Sebagai informasi, Malang Raya ini merupakan wilayah kedua yang menerapkan PSBB setelah Surabaya Raya (Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik).
Editor: Umaya Khusniah