get app
inews
Aa Text
Read Next : Bocah 10 Tahun di Halmahera Selatan Hilang Diterkam Buaya, Jasad Ditemukan di Laut

Pria Viral Lecehkan Bocah Perempuan di Gresik Tertangkap, Ini Tampangnya

Senin, 27 Juni 2022 - 10:58:00 WIB
Pria Viral Lecehkan Bocah Perempuan di Gresik Tertangkap, Ini Tampangnya
Pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di Gresik yang videonya viral. (Foto: MPI/Ashadi Iksan).

GRESIK, iNews.id - Pelaku pelecehan seksual terhadap bocah perempuan di Gresik tertangkap. Pelaku bernama Buchori (39) ditangkap aparat Polres Gresik di daerah tempat tinggalnya di Kenjeran, Surabaya.

Kapolres Gresik AKBP Muhammad Nur Aziz mengatakan pelaku memang warga Kenjeran Surabaya. Dia melakukan aksi pelecehatn dua kali. Akksi yang kedua di dalam toko di Mriyunan, Sidayu.

“Kami amankan kurang dari 1 x 24 jam di Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, Saksi membenarkan bahwa pelaku melakukan aksi pelecehan seksual,” katanya, Senin (27/6/2022).

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro memimpin langsung penangkapan pria pelaku tindak pelecehan seksual tersebut di wilayah Kenjeran Kota Surabaya. Pelaku diamankan saat menggunakan pakaian warna merah.

Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 82 jo 76E UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  

“Motifnya karena birahinya meningkat. Ancaman hukuman minimal lima tahun minimal maksimal 15 tahun penjara,” ujar Iptu Wahyu Rizki Saputro. 

Diketahui, video seorang laki-laki menyeret dan menciumi bocah perempuan di sebuah toko viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 58 detik memperlihatkan pelaku mengenakan baju putih, menarik tangan korban di depan toko kelontong di Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu, Gresik.

Pelaku kemudian mengajak anak perempuan kecil tersebut duduk disampingnya dan dicium berulang kali. Setelah mencium korban, pelaku langsung meninggalkan lokasi. Kedua korban diketahui berinisal R dan I yang masih di bawah umur.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut