Pria di Pasuruan Tega Bunuh IRT Tetangga, Sakit Hati Persoalan Utang Piutang
PASURUAN, iNews.id - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial ES (50) menjadi korban pembunuhan di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku yakni berinisial HP (47) yang merupakan tetangga korban sekaligus teman kerja suaminya.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama mengungkapkan, awalnya suami korban bernama Sugiono pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 17.15 WIB. Kemudian dia menemukan istrinya dalam kondisi telentang dalam kamar mandi dan bersimbah darah.
Suami korban sempat memeriksa keadaan korban dan mengetahuinya sudah meninggal dunia dengan sejumlah luka bekas aniaya senjata tajam.
"Saksi Sugiono kaget dan langsung mencari pertolongan ke tetangga," ujar Bayu Pratama dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (10/11/2023).
Seusai menerima laporan dari masyarakat, polisi melakukan serangkaian penyelidikan penyebab kematian korban. Hasil penyelidikan, mengarah kepada HP yang langsung ditangkap di tempat kerjanya, Kamis (09/11/2023) pukul 09.00 WIB.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan sebuah pisau yang digunakan untuk membunuh korban. Kemudian satu unit motor milik pelaku, ponsel dan 4 buah perhiasan yang diambil pelaku dari tubuh korban usai membunuhnya," kata Bayu.
Bayu menambahkan, pelaku diketahui sakit hati mengenai persoalan utang piutang. Sebab korban sempat melontarkan perkataan yang menyinggung pelaku ketika hendak meminjam uang.
"Korban terus-menerus menagih utang ke pelaku senilai Rp4 juta dengan kalimat yang menyakiti hati pelaku," ucapnya.
Puncaknya, pelaku sempat hendak meminjam uang kembali kepada korban. Namun korban tidak memberi dan justru mengeluarkan kata-kata yang menyinggung pelaku.
“Kurang lebihnya korban ngomong kalau istrinya mampu berangkat umroh, tapi bayar utang tidak bisa,” ujarnya.
Gelap mata, kemudian HP membunuh tetangganya tersebut. Dia menusukkan pisau ke punggung korban hingga menembus ke paru-paru. Sejumlah luka memar juga ditemukan di bagian tangan dan kepala korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 dan 338 serta pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor: Donald Karouw