Pria di Banyuwangi Cabuli Anak Kandung gegara Sering Ditolak Istri Berhubungan Badan
BANYUWANGI, iNews.id - Edi Suprayitno (33) diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia tujuh tahun. Aksi bejat itu dilakukan karena sering ditolak istri untuk berhubungan badan.
Dugaan pencabulan terbongkar saat warga Desa Gonbengsari, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu membawa korban ke kamar. Dia berdalih hendak mengganti baju korban.
Namun kenyataannya, Edi justru menggerayangi tubuh korban. Beruntung, tindakan itu tak sampai berlanjut ke persetubuhan karena terlebih dulu dipergoki sang istri.
Korban langsung diselamatkan oleh ibunya dan berteriak meminta tolong hingga mengundang perhatian warga. Pelaku lantas menjadi bulan-bulanan warga yang geram atas ulah bapak dua anak tersebut.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia beralasan sering ditolak oleh istri ketika mengajak berhubungan badan.
"Kami menangani perkara perbuatan cabul yang dilakukan ayah kandung," ujar Kanit Reskrim Polsek Kabat, Aiptu Sayus Haris, Kamis (2/2/2023).
Menurut dia, pihaknya menangani kasus ini berdasarkan laporan istri pelaku. Lalu pihaknya mengantarkan korban untuk melakukan visum ke rumah sakit.
"Petugas olah TKP, interogasi saksi-saksi. Kesimpulan gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka," kata Haris.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian dan hasil visum korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian