Pria Beristri di Banyuwangi Cabuli Pelajar SD, Modus Janji Diberi Uang dan Handphone

BANYUWANGI, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi menangkap AI (23) yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Pria asal Jember ini ditangkap di rumah istrinya di Kecamatan Srono, Sabtu (25/11/2023).
Pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus pencabulan dari orang tua korban. Pelaku membawa kabur anak 13 tahun dan mencabuli di sebuah hotel di Gambiran, Banyuwangi pada 30 Oktober lalu. Modus yang dilakukan korban dijanjikan akan diberikan handphone dan uang Rp500.000.
“Pelaku sempat jadi buronan yang akhirnya bisa ditangkap di wilayah Srono,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, Sabtu (25/11/2023).
Kasus ini berawal perkenalan korban dengan pelaku di media sosial. Saat itu korban kabur dari rumah karena ada permasalahan keluarga. Korban kemudian bercerita dengan pelaku dan diajak mencari tempat kos di Jember.
Namun dalam perjalanan mencari kos ini, korban diajak menginap di sebuah hotel di Gambiran. Tidak hanya dicabuli, pelaku juga menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SD.
Kasus ini terbongkar setelah orang tua korban mencarinya di Jember. Setelah bertemu, korban menceritakan kejadian yang menimpanya. Kasus ini akhirya dilaporkan ke polisi.
“Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah istrinya,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun penjara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Editor: Kuntadi Kuntadi