PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan Lagi hingga 23 Agustus
JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali kembali diperpanjang sepekan ke depan, hingga tanggal 23 Agustus 2021. Pemerintah memutuskan kebijakan tersebut berdasarkan hasil evaluasi.
“Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan arahan petunjuk Presiden, maka PPKM level 4,3,2 di (Jawa) Bali akan diperpanjang 23 Agustus 2021,” kata Menko Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021) malam.
Menko Luhut mengatakan, keputusan ini akan dituangkan ke dalam instruksi menteri dalam negeri (mendagri). Sebelumnya, PPKM level 4, 3 dan 2 juga telah diperpanjang berkali-kali menyusul kasus Covid-19 yang masih terus bertambah.
Dalam pidato kenegaraannya Senin pagi tadi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan pengetatan maupun pelonggaran mobilitas paling lama dilakukan selama satu minggu.
"Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini," ujarnya.
Jokowi mengatakan, kebijakan mobilitas yang berubah setiap minggu bukanlah ketidakkonsistenan. Menurutnya hal ini langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara kesehatan dan perekonomian masyarakat.
"Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Jokowi mengungkapkan, karena virusnya yang selalu berubah dan bermutasi, maka kebijakan harus disesuaikan. "Maka penanganannya pun harus berubah sesuai dengan tantangan yang dihadapi," ujarnya.
Editor: Maria Christina