get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit Kostrad Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal di Perbatasan, Pelaku Kabur ke Timor Leste

Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 42,8 Kg Sabu asal Jakarta, 7 Pelaku Ditangkap

Senin, 25 April 2022 - 12:33:00 WIB
Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 42,8 Kg Sabu asal Jakarta, 7 Pelaku Ditangkap
Polisi menunjukkan barang bukti 42,8 kilogram sabu yang diselundupkan 7 tersangka, Senin (25/4/2022). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan penyelundupan 42,8 kilogram sabu asal Jakarta. Serbuk haram tersebut dibawa sindikat pengedar narkoba menuju Surabaya. 

Tujuh orang pelaku ditangkap dalam kasus ini. Mereka dibekuk di Tol Cikupa Tangerang Banten saat hendak menuju Surabaya.

Ketujuh pelaku tersebut yakni (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya. Dari tangan mereka, diamankan barang bukti sabu seberat 8 kilogram. Sedangkan empat tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 kg. 

"Pengungkapan kasus ini berlangsung mulai Maret hingga April. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jatim," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, Senin (25/4/2022).

Dia menyatakan, pengungkapan kasus ini juga merupakan rangkaian dari penanggulangan terhadap peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya. "Dari sekian pengungkapan kasus, menjadi bukti kesungguhan jajaran Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dan polsek dalam melakukan penindakan penyalahgunaan peredaran narkoba," kata Yusep.

Menurutnya, para tersangka ini merupakan pengedar narkoba. Mereka diduga terhubung dengan jaringan narkoba internasional. "Dari pengungkapan kasus narkoba ini, Surabaya masih menjadi sasaran jaringan narkoba. Saya berharap seluruh pihak bersama-sama memberantas narkoba," ujarnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut