get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Mahasiswa Tangkap Pencuri di Aceh Tengah jadi Terdakwa hingga Dihukum

Polresta Mojokerto Tangkap 2 Pencuri Besi Penutup Gorong-Gorong di 42 TKP 

Rabu, 27 Juli 2022 - 19:40:00 WIB
Polresta Mojokerto Tangkap 2 Pencuri Besi Penutup Gorong-Gorong di 42 TKP 
Dua pencuri besi penutup gorong-gorong saat di Mapolresta Mojokerto, Rabu (27/7/2022). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Dua pencuri besi pengaman tanaman dan gorong-gorong di Kota Mojokerto ditangkap polisi. Pelaku mengaku sudah 42 kali melakukan aksinya.

Dua pelaku yakni Pria S (46) warga Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon dan TS (34) warga Lingkungan Balong Cangkring, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Keduanya ditangkap polisi di depan Hotel Surya Mojopahit, Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adi Satria mengatakan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan dari Pemkot Mojokerto tentang banyaknya besi pengaman tanaman dan gorong-gorong yang hilang. "Kalau sesuai dengan laporan kepala dinas itu total ada ratusan yang hilang," katanya, Rabu (27/07/2022).

Dari penangkapan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor, satu buah kubut, satu buah parang dan satu buah martil.

Sementara dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, pelaku ini sudah beraksi sebanyak 42 kali mencuri besi pengaman tanaman dan gorong-gorong di Kota Mojokerto. "Pelaku S ini mengaku sudah 42 kali, namun yang ke-38 di lakukan sendiri, sisahnya dilakukan bersama rekanya TS," ujarnya.

Wiwit mengatakan, rata-rata besi yang dicuri pelaku ada di Jalan Pahlawan. "Pelaku S ini sudah beraksi sejak setahun terakhir. Setiap kali berhasil mencongkel besi pengaman tanaman, pelaku langsung menjualnya, Rp250.000 an per lempengan besi," tuturnya.

Atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Disertai Pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut