get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Malang Menangis Ditangkap Warga, Bawa Botol Diduga Bom Molotov usai Demo

Polresta Malang Bongkar Pengiriman 10 Kg Ganja Kering asal Solo, 4 Pelaku Ditangkap

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:02:00 WIB
Polresta Malang Bongkar Pengiriman 10 Kg Ganja Kering asal Solo, 4 Pelaku Ditangkap
Empat komplotan peredaran ganja digelandang ke Mapolresta Malang, Kamis (10/3/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Polresta Malang menggagalkan penyelundupan 3,5 kilogram ganja kering asal Solo. Barang haram tersebut dikirim menggunakan ekspedisi bus dengan tujuan Malang. 

Hasil penyelidikan polisi, total ganja yang dikirim lewat ekspedisi tersebut berjumlah 10 kilogram. Namun, hanya tersisa 3,5 kilogram. Sedangkan lainnya sudah lebih dulu beredar. 

Wakasatnarkoba Polresta Malang Kota AKP Anton Widodo mengungkapkan, ganja kering ini dikirim oleh AD, dengan penerima seorang perempuan ibu-ibu yang diakui sebagai paket makanan. Di Kota Malang kemudian paket ganja kering itu diambil oleh seseorang berinisial DY (31), warga Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, yang mengaku sebagai anaknya.

"DY dihubungi sama AD tanggal 1 Maret  ngambil barang di pool agen bus, ini memang paket barang dari Solo ini paket. Diakui saya ini anaknya ibu ini atas nama penerimanya kan ibu - ibu diambil paket itu dibawa pulang ke rumah, yang 6,5 sudah diedarkan, 3,5 kilogram dititipkan ke FR di rumahnya," ucap Anton, Kamis (10/3/2022). 

Ganja kering itu kemudian dijual oleh kepada SH (27) warga Parangrejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Dari SH ini akhirnya polisi berhasil membongkar jaringan ganja antar kota antar provinsi ini, hingga berhasil mengamankan empat orang pelaku lainnya, termasuk pelaku penyalahgunaan ganja berinisial MD (27) warga Sumbersekar, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

"Total ada empat tersangka kami amankan. Untuk tersangka DY dan FR terbukti selain sebagai penyalahguna juga sebagai kurir. Sementara tersangka lain sebagai penyalahguna atau hanya membeli dan diberi saja oleh tersangka DY," ujarnya. 

Sementara itu, Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heriyanto menuturkan, berdasarkan informasi di lapangan tersangka SH diamankan terlebih dahulu, dengan barang bukti 21 gram ganja. Dari hasil interogasi kepolisian didapati bahwa tersangka mendapat barang haram dari DY.

Polisi pun bergerak menangkap DY, yang diketahui mendapat kiriman ganja 10 kilogram dari kerabatnya di Solo, pada Februari 2022 lalu. Ganja tersebut berhasil dijual dan tersisa seberat 3,5 kilogram, yang dititipkan ke temannya berinisial FR, Kelurahan Tlogomas, Lowokwaru.

"Tersangka DY mendapatkan barang dari orang berinisial AD yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). DY menitipkan ke FR berat 3,5 kilogram. FR diamankan Polresta di rumahnya di Tlogomas. Kami kembangkan hingga didapati satu pelaku MD dengan 40 gram ganja. Tersangka diamankan di rumahnya di Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada 2 Maret pukul 01.00 WIB," katanya. 

Atas perbuatannya tersangka DY dan FR dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan 114 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun, dan hukuman pidana seumur hidup. 

"Untuk SH dan MD dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut