BLITAR, iNews.id – Polres Blitar berhasil mengungkap prostitusi anak di bawah umur di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Saat penggerebekan, polisi berhasil menemukan lima pekerja seks komersial di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan polisi atas dasar laporan dari masyarakat. Tempat hiburan malam itu tak hanya berbentuk kafe tapi juga menyediakan beberapa kamar untuk disewakan.
Polisi Tangkap Muncikari Kasus Prostitusi Siswi SMP di Kupang
Polisi kemudian memeriksa satu per satu kamar dan menemukan beberapa pasangan tidak resmi di dalamnya. Bahkan lima perempuan di antaranya masih di bawah umur. Menurut pengakuan pemilik tempat hiburan malam mereka diperkerjakan sebagai pemandu lagu dan pekerja seks.
Polres Blitar kemudian menangkap pemilik tempat hiburan tersebut yang bernama Andika Widodo. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Kades di Sukamara Kalteng Ditangkap karena Jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur
Saat ditemui di Mapolres Blitar, Andika mengaku sudah menjalankan bisnis haram itu selama tiga tahun. “Mereka (anak di bawah umur datang sendiri). Saya menyewakan kamar dengan tarif Rp70.000 sampai Rp100.000,” katanya.
Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto mengatakan pemilik kafe ditetapkan sebagi tersangka dugaan mempermudah perbuatan cabul. “Yang bersangkutan dikenakan pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul dengan hukuman satu tahun sampai satu tahun empat bulan penjara,” ucapnya.
Polres Blitar masih melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja seks komersial yang bekerja di tempat hiburan malam tersebut. Polisi juga sedang mendalami dan memeriksa izin tempat tersebut.
Editor: Rizal Bomantama













