SURABAYA, iNews.id – Polisi mengungkap motif Arjun Wijaya Kusumo alias WK (23) yang mengancam tembak kepala Anies Baswedan melalui media sosial TikTok. Saat ini, AWK sudah ditetapkan tersangka namun tidak ditahan.
“Dalam pemeriksaan terungkap motif tersangka melakukan ancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan hanya spontan dan tidak memiliki motif politik lain,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (17/1/2024).

Pengancam Anies Baswedan Disebut Tak Berhubungan dengan Partai Politik atau Capres-Cawapres Tertentu
Menurut Dirmanto, tersangka mengaku spontan menjawab kolom komentar dan tidak memiliki motif politik lain. Tersangka yang hanya lulusan SMP itu juga tidak terafiliasi dengan pendukung capres lain.
Dirmanto mengatakan, proses hukum terhadap perkara pengancaman tersebut tetap berlanjut. Beberapa barang bukti sudah berhasil dimankan mulai dari ponsel milik tersangka, akun yang digunakan untuk melakukan pengancaman, serta screenshot ancaman yang dilakukan oleh tersangka.

Pemilik Akun TikTok Ancam Anies Ditangkap, Ini Identitasnya
Meski demikian, kata Dirmanto, tersangka tidak ditahan. Sebab, berdasarkan undang-undang dan pertimbangan subyektif penyidik karena ancaman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Ancaman hukumannya hanya empat tahun. Pelaku dijerat Pasal 29 tentang Undang-Undang ITE dengan denda sebesar Rp750 juta,” ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki













