Polisi Tembak Spesialis Jambret di Malang Raya, Sudah 5 Kali Keluar Masuk Penjara
                
            
                KOTA BATU, iNews.id - Polisi menembak residivis spesialis jambret yang sering beraksi di wilayah Malang raya. Tindakan tegas dan terukur tersebut terpaksa dilakukan lantaran pelaku jambret mencoba melawan dengan menyerang petugas.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo mengatakan, awalnya menerima laporan dari empat korban jambret di empat lokasi berbeda di Kota Batu, Jawa Timur. Dari laporan korbannya, pelaku teridentifikasi dua orang yakni DYT (47) dan WHD (42) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
                                    Satu pelaku ditangkap sedangkan seorang lagi yakni WHD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
"Pelaku ditangkap usai beraksi empat kali di Kota Batu yang mayoritas korbannya perempuan. Salah satu korban lansia perempuan di Desa Sekarputih, Junrejo yang kehilangan perhiasan emas," ujar AKP Rudi Kuswoyo, Sabtu (10/5/2025).
                                    Saat beraksi, kedua pelaku mengendarai motor sport dan mengincar perempuan sebagai korban. Pelaku awalnya berkeliling, dan ketika menemukan target sasaran lantas berpura-pura menanyakan alamat.
"Selanjutnya pelaku memepet korban dan menarik paksa perhiasan yang dipakai korban. Tak jarang korbannya ini terjatuh, lalu pelaku melarikan diri," katanya.
                                    Kedua pelaku terindentifikasi dari rekaman salah satu kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kemudian polisi menyelidiki dan berhasil mengantong identitas pelaku.
Saat ditangkap, pelaku DYT sempat melawan dengan menyerang petugas untuk kabur. Namun pelaku akhirnya dilumpuhkan petugas dengan tembakan di kaki.
                                    "DYT ini berperan sebagai joki atau yang mengendarai motor. Yang bersangkutan residivis pernah lima kali masuk penjara untuk kasus yang sama. WHD ini yang mengambil perhiasan dari korbannya," ucapnya.
Atas perbuatannya, DYT dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara. sementarta rekannya WHD masih diburu polisi," ujarnya.
Editor: Donald Karouw