get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Gorontalo Jelaskan Alasan Batalkan Status Tersangka 6 Mahasiswa Demo Rusuh

Polisi Tangkap 3 Pelajar Terlibat Tawuran yang Tewaskan Remaja di Surabaya

Kamis, 27 Oktober 2022 - 08:45:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelajar Terlibat Tawuran yang Tewaskan Remaja di Surabaya
Polisi memamerkan barang bukti senjata tajam yang digunakan tiga pelajar diduga terlibat tawuran untuk menghabisi nyawa remaja di Surabaya. (Foto: Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tiga orang terkait kasus tawuran di sekitar Jembatan Suroboyo pada Minggu (23/10/2022). Tawuran itu menewaskan remaja berinisial RM (19) yang terkena sabetan senjata tajam.

Ketiga terduga pelaku masih berstatus pelajar yakni masing-masing MRS (18) warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya, MFA (18) warga Bubutan Surabaya, dan AS (16) warga Jalan Pacar Keling Surabaya. Diketahui terduga pelaku merupakan anggota kelompok geng asal Surabaya.

“Semua yang kita tangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, Rabu (26/10/2022).

Korban RM, imbuhnya, tewas bersimbah darah setelah dikeroyok oleh sekelompok remaja diduga geng Aliansi All Star di kawasan Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya. Ketiga terduga pelaku pengeroyokan semuanya masih berstatus pelajar.

Selain mengamankan tiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti, video saat kejadian pengeroyokan, baju yang digunakan korban, satu unit handphone milik tersangka yang berisi video pengeroyokan, serta dua celurit dengan panjang 1,5-2 meter yang digunakan untuk membacok korban.

"Kami juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai sarana yang digunakan pelaku," katanya.

Arief mengungkapkan, seluruh terduga pelaku yang tergabung dalam Aliansi All Star awalnya ingin mengadakan pembalasan dengan cara menyerukan "come back” melalui WA Grup (TOS). Sasaran mereka adalah kelompok Team Guk-guk yang merupakan musuh bebuyutan.

Aksi pembalasan tersebut didasari dari kejadian pada pekan sebelumnya. Aliansi All Star mengalami kekalahan dan salah satu dari terduga pelaku mengalami luka.

Aliansi All Star saat itu mengadakan pembalasan. Salah satu terduga pelaku mengetahui tempat berkumpul dari kelompok Team Guk-guk. Mereka lantas mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi tempat di mana lawan tawuran mereka berkumpul.

“Saat diserang, Team Guk-guk belum siap dan kurangnya jumlah massa maka dari situ salah satu korban RM tersebut berusaha melarikan diri,” kata dia.

Ketiga tersangka lantas mengejar RM dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian menyabetkan celurit secara membabi buta yang mengarah ke punggung dan tangan korban yang mengakibatkan RM sampai tersungkur dalam keadaan luka.

Dari kejadian tersebut RM akhirnya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit, dan jenazah RM dievakuasi ke RSU dr Soetomo Surabaya.

“Atas perbuatannya tiga pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHPidana Subs. Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana dan Pasal 2 ayat (1) Undang undang Darurat Nomer 12 tahun 1951,” ucap Arief.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut