Polisi Gerebek Pabrik Miras Milik Mantan Petinggi Parpol di Kota Batu
BATU, iNews.id – Polisi menggerebek pabrik minuman keras (miras) illegal milik mantan petinggi partai politik (parpol) di Kota Batu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita ratusan botol miras berbagai ukuran.
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, pabrik miras tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 dan dikendalikan seorang perempuan yang juga pernah menjabat salah satu ketua partai politik di Kota Batu.
"Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut, saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi," kata Andi Yudha Pranata, saat rilis di Mapolres Batu, Selasa siang (20/8/2024).
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah semi toko kawasan Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terdapat beberapa bahan bukti dari pembuatan miras.
"Kami juga temuan ada kurang lebih 255 jenis minuman, dengan rincian, 145 botol ukuran 4,5 liter, kemudian 50 botol ukuran 750 liter, dan 60 galon ukuran 18 liter," paparnya.
Andi tak menutup kemungkinan bila barang bukti itu lebih banyak lagi, karena sudah terjual. Sebab produksi pabrik miras ini sudah dari tahun 2017, dengan waktu produksi miras biasanya memerlukan hingga satu dua bulan.
"(Barang bukti) Bisa lebih banyak lagi, karena aktivitas ini sudah berjalan sejak tahun 2017, naik surut, naik surut, proses pembuatan ini, karena ini adalah minuman berfermentasi, maka proses pembuatan cukup memakan waktu. Jadi baru bisa dijual 1 - 2 bulan," paparnya.
Editor: Kastolani Marzuki