get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Sopir asal Bugis Dibunuh KKB di Yahukimo, Diserang secara Brutal di Halaman Gereja

Polisi Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Sopir Maut Vanessa Angel Tubagus Joddy 

Kamis, 11 November 2021 - 15:25:00 WIB
Polisi Beberkan Bukti Penetapan Tersangka Sopir Maut Vanessa Angel Tubagus Joddy 
Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Prames Setya (24), resmi berstatus tersangka. (Foto: Ist)

SURABAYA, iNews.id – Sopir maut Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy resmi ditetapkan terangka dan ditahan. Hasil penyelidikan polisi, Tubagus Joddy terbukti melakukan pelanggaran hingga menyebabkan kecelakaan di Tol Jombang dan menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi. 

Sejumlah bukti dibeberkan penyidik atas penetapan tersangka sopir pribadi keluarga Vanessa itu, di antaranya memacu kendaraa melebihi batas serta bermain ponsel. 

"Yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan, tidak boleh bermain ponsel. Ada di media sosial sebagai petunjuk setelah kami telusuri betul dia di beberapa tempat bermain ponsel. Ini suatu kesengajaan yang dia lakukan," katanya Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, Kamis (11/11/2021). 

Penyidik, imbuhnya, juga menghitung kecepatan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Joddy saat terjadi kecelakaan adalah 130 kilometer (km) per jam. Sementara di ruas jalan tersebut rambu-rambu itu terpasang batas kecepatan 80 km per jam. Kemudian, pada pukul 11.58 WIB, Joddy mengakui saat menyetir dia menghubungi orang tuanya. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, tidak bermain ponsel dan tidak berkendara melebihi kecepatan yang telah ditentukan," tuturnya. 

Dalam perkara ini, Joddy dijerat Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta". 

Kemudian Pasal 311 ayat (5) berbunyi "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.  

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah mengalami kecelakaan tunggal di KM 672 Tol Jombang, Jatim pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.36 WIB. Dalam kecelakaan ini, Vanessa dan Febri atau akrab dipanggil Bibi meninggal dunia di tempat. Sementara tiga orang lain, termasuk anak mereka, babysitter, serta sopir mengalami luka-luka.

Diketahui, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mobil Mitsubishi Pajero Nopol B 1284 BJU yang ditumpangi Vanessa dan keluarganya mengalami oleng ke kiri. Setelah itu menabrak pembatas jalan berupa beton. Akibatnya, SUV tersebut terlempar ke jalur cepat sejauh 30 meter. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut