get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Kirim Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Semeru, Balita dan Lansia Jadi Prioritas

Polda Jatim Serahkan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

Jumat, 08 Juli 2022 - 12:36:00 WIB
Polda Jatim Serahkan Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan
Polda Jatim saat menyerahkan Mas Bechi, anak kiai Jombang yang menjadi tersangka Cabul ke Kejaksaan di Rutan Kelas I Surabaya. (Foto : MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kepada penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera menjalani persidangan.   

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, dalam perkara ini anak kiai pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi dijerat dengan pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP junto 65 ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 285 KUHP junto pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

"Ada 5 korban yang melaporkan tersangka," ujar Totok saat konferensi pers di Rutan Kelas I Surabaya di Madaeng Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

Sebelumnya, MSAT akhirnya menyerakan diri ke polisi setelah 15 jam dikepung di Ponpes Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

MSAT dibawa keluar dari pintu utama pesantren pukul 23.40 WIB. Untuk mempermudah proses pelimpahan di Kejati Jatim, MSAT dititipkan ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019. 

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan), terlapor MSAT sebagai pimpinannya. (lukman hakim).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut