get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus selama Operasi Sikat Semeru, 1.135 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Pastikan Tak Mencekal Ahmad Dhani Setelah Jadi Tersangka

Kamis, 18 Oktober 2018 - 14:40:00 WIB
Polda Jatim Pastikan Tak Mencekal Ahmad Dhani Setelah Jadi Tersangka
Musisi Ahmad Dhani saat berada di Hotel Elmi Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) memastikan tidak akan mencekal musisi Ahmad Dhani terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik. Korps berbaju coklat ini masih memberi kesempatan Dhani untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tidak ada pencekalan. Kalau hari ini dia tidak hadir, akan kami agendakan pemanggilan lagi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Menurut Barung, pemanggilan Dhani hari ini adalah kali kedua. Sebelumnya, dua pekan lalu, politisi Partai Gerindra ini juga sudah dipanggil penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Namun, saat itu statusnya masih sebagai saksi.

“Tetapi pemanggilan kedua hari ini adalah pemanggilan sebagai tersangka. Dan kami sayangkan, dia (Ahmad Dhani) tidak ada di Polda Jatim (tidak hadir),” katanya.


Barung memaparkan, penetapan tersangka terhadap Ahmad Dhani telah melalui berbagai tahap penyelidikan. Mulai dari keterangan saksi-saksi, ahli bahasa, hingga ahli hukum pidana. “Dari telaah semua unsur itu, penetapan tersangka itu dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, pada pemeriksaan pertama di Polda Jatim dua pekan lalu, Ahmad Dhani membantah bahwa kata 'idiot' ditujukan kepada para pendemo. “Yang laporkan saya itu GR (gede rasa),” katanya.

Seperti diberitakan, Ahmad Dhani ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Jatim. Penetapan status ini menyusul laporan masyarakat Koalisi Pembela NKRI atas ucapan 'idiot' Ahmad Dhani dalam sebuah video blog (vlog) di Hotel Majapahit.

Ucapan itu disampaikan Dhani kepada para pendemo yang menghadangnya untuk datang ke acara deklarasi #2019GantiPresiden.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut