Polda Jatim Panggil 2 Perusahaan Pemilik HGB 656 Hektare di Pesisir Sidoarjo

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) mendalami temuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo. Saat ini, Polda Jatim telah memeriksa sejumlah saksi.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, saksi yang diperiksa di antaranya kepala desa dan warga setempat.
"Kami telah menurunkan tim ke TKP, kepala desa. Hingga saat ini kita masih dalam penyelidikan," ujar Kombes Farman di Mapolda Jatim, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, kata dia Polda Jatim juga telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada dua perusahaan pemilik HGB 656 hektare tersebut.
Dalam kasus, Polda Jatim masih melakukan pendalaman dan telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kasi Sengketa karena HGB itu diterbitkan pada 1996 dan penjabatnya sudah lama.
"Hingga saat ini dari rekan BPN juga masih mencari dokumen terkait terbitnya HGB ini," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi