SURABAYA, iNews.id – Tersangka dugaan ujaran rasis kepada mahasiswa di Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, Jatim bertambah.
Kepolisian Daerah (Polda) Jatim kembali menetapkan satu tersangka baru kasus tersebut, yakni berinisial SA.
Sakit, Tersangka Rasialisme di Asrama Papua Tri Susanti Tak Hadiri Pemeriksaan
“Ada penambahan tersangka baru berinisial SA. Jadi, sudah ada dua tersangka dalam kasus tersebut, setelah beberapa waktu lalu menetapkan TS sebagai tersangka," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Jumat (30/8/2019).
Luki mengatakan, SA ditetapkan tersangka setelah terbukti melayangkan kata-kata rasis kepada mahasiswa Papua di AMP pada 16 Agustus 2019 sekaligus memperoleh bukti dari keterangan saksi-saksi serta hasil uji laboratorium forensik.
“Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil labfor," ucap jenderal polisi bintang dua itu.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto membenarkan penetapan SA sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti-bukti kuat terkait rasisme.
Kendati demikan, dia belum bisa menyampaikan SA dari ormas atau linmas, namun hanya mengatakan SA berasal dari elemen masyarakat.
"SA dari unsur masyarakat. Itu rasisme dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi. SA merupakan satu dari enam orang yang dicekal," kata Toni.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan Tri Susanti selaku koordinator lapangan aksi sebagai tersangka penyebaran informasi hoaks, diskriminasi dan provokasi sehingga terjadi pengerahan massa.
Polisi mengantongi sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi, masing-masing tujuh saksi ahli dan 22 saksi masyarakat.
Dalam kasus tersebut, tersangka Mak Susi dijerat Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan atau Pasal 160 KUHP.
Sementara itu, Tri Susanti, tersangka kasus rasialisme saat aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tak menghadiri pemeriksaan pertamanya setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (30/8/2019). Kuasa hukum mengatakan, kliennya sedang sakit karena kelelahan.
Tersangka Tri Susanti yang akrab disapa Susi, hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Sahid. Saat mendatangi Gedung Ditreskrimus Polda Jatim, Sahid menyampaikan kondisi kliennya yang sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
Editor: Kastolani Marzuki