get app
inews
Aa Text
Read Next : Kampung Rawan Narkoba di Mataram Digerebek Polisi, 13 Orang Ditangkap

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu ke Sokobanah Sampang

Rabu, 31 Juli 2019 - 17:56:00 WIB
Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu ke Sokobanah Sampang
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura di Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/7/2019). (Foto: iNews/Nur Syafii)

SURABAYA, iNews.id – Satgas Antinarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat hampir 50 kilogram (kg). Barang haram dari Malaysia tersebut akan masuk ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kepulauan Madura.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan, pengungkapan kasus narkoba oleh tim gabungan Polri, TNI, dan Bea Cukai Tanjung Perak itu berdasarkan informasi dari Bea Cukai yang mengamankan sabu-sabu dari Malaysia.

Setelah dikembangkan, ternyata sabu-sabu milik seorang bandar berinisial Y. Sabu-sabu yang dikirim sejak Februari 2019 lalu tersebut ke Sokobanah Sampang, tidak hanya dikirim melalu jalur laut, melainkan juga jalur udara dan kiriman ekspedisi paket.

Untuk mengelabui polisi, sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam berbagai media seperti kaleng berisi cat tembok, botol dan sebagian dimasukkan dalam kaleng lem.

“Ini jumlah yang fantastis. Hampir 50 kg sabu kami amankan. Jika diuangkan, bisa mencapai Rp74,9 miliar,” kata Kapolda Jatim saat konferensi pers di Polres Tanjung Perak Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Luki mengatakan, seluruh barang haram tersebut diamankan dari lima jaringan besar di Jatim berinisial SH, JH, N, S dan NAH. Mereka para kurir dan perantara yang memiliki koneksi dengan jaringan besar di Malaysia.

“Ada lima orang yang kami amankan. Mereka terdiri atas empat orang laki-laki dan satu orang perempuan,” katanya.

Untuk mempermudah peredaran, para kurir memasukkan sabu melalui kawasan perbatasan seperti Batam dan Pontianak. Dari sana mereka masuk ke Jakarta, hingga tiba di Surabaya.

“Yang mengejutkan, seluruh narkoba ini masuk ke Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Kepulauan Madura,” ujarnya.

Atas tindakan ini para tersangka, lanjut Luki, tidak hanya dijerat pasal tentang peredaran narkoba, tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tak hanya itu, pihaknya juga akan menelusuri aset dan kekayaan para tersangka.

“Kami juga telusuri aset milik para tersangka. Ada kemungkinan, aset-aset itu akan kami sita,” katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut