Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Jaringan Internasional

SURABAYA, iNews.id – Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) menggagalkan penyelundupan 10 kilogram (kg) sabu dari Myanmar. Serbuk kristal yang dibungkus plastik dan dimasukkan dalam 10 galon cat ukuran jumbo merek USG Boral tersebut diamankan dari seorang kurir Pieter Kristiono (38), di kawasan Kalideres Jakarta Barat.
Hasil penyelidikan polisi, warga asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini mendapat kiriman sabu dari seorang bandar di Malaysia. Sabu dikirim dari jalur darat melalui Pontianak untuk diedarkan di seluruh kawasan di Indonesia.
“Pengungkapan ini hasil pengembangan dari penangkapan kurir di Gresik, Yoyok Priyono. Saat itu, kami mengamankan 5 kg sabu. Dia ini kelompok jaringan narkoba Myanmar, Malaysia, Jakarta dan Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (5/7/2019).
Barung menjelaskan, dari tersangka Yoyok, polisi mengembangkan kasus itu dengan memonitor pergerakan jaringan. Hasilnya, pada Jumat (28/6/2019) jaringan tersebut kembali mengirimkan sabu dari Pontianak ke Jakarta, melalui jasa pengiriman PT PPS Cargo.
Kemudian, pada hari Rabu, 3 Juli 2019 dini hari, sabu tersebut turun dari kapal dan sampai di gudang PT PPS Cargo. “Pagi harinya, pukul 09.00 WIB, sabu dalam galon cat ini diambil oleh pemilik dengan menggunakan jasa pengiriman online GoBox. Dari sana, petugas membuntuti sampai pada akhirnya barang dikirim ke rumah saudara Pieter,” katanya.
Barung mengatakan, tersangka Pieter bersama barang bukti 10 kg sabu tengah dalam perjalanan ke Surabaya. Atas tindakan ini, tersangka Pieter dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Maria Christina