get app
inews
Aa Text
Read Next : Jaga Keutuhan TKP, Warga Dilarang Masuk Lokasi Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online, Korbannya Siswi SMP dan SMA

Senin, 01 Februari 2021 - 15:34:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online, Korbannya Siswi SMP dan SMA
Polisi menunjukkan barang bukti prostitusi online yang melibatkan pelajar SMP dan SMA, Senin (1/2/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Subdit V Ciber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar prostitusi online di Kota Kojokerto. Korbannya siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Tersangka berinisial OS diamankan dalam kasus ini. Warga Kota Mojokerto ini diringkus polisi karena terbukti menjual gadis di bawah umur. Para korban dijajakan kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook dan WhastApp. 

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, tersangka merekrut perempuan yang masih duduk dibangku SMP hingga SMA. Tarif sewa para gadis ini antara Rp250.000 hingga Rp1,3 juta, tergantung dari penampilan. 

"Selama menjalankan bisnisnya, tersangka dibantu 11 orang reseller. Dari jumlah itu, enam diantaranya masih aktif dan empat lainnya off," katanya di Mapolda Jatim, Senin (1/2/2021).

Dia menambahkan, tersangka menjalankan bisnis esek-esek ini sejak Januari 2019. Selama dua tahun berkecimpung di bisnis prostitusi, tersangka juga menjual sebanyak 36 wanita panggilan. 

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka membuat grup Facebook dengan nama "Info Kost dan Kontrakan Area Mojokerto" serta "Kost dan Kontrakan Mojokerto, Ngoro, Pasuruan". 

"Jika ada calon penyewa kamar dan ada kesepakatan, percapakan dialihkan ke Whatsapp. Selanjutnya, reseller menghubungi tersangka. Lalu tersangka mengirim daftar wanita panggilan berikut tarifnya," katanya. 

Sementara itu, tersangka OS membantah bahwa dia menjual para gadis dibawah umur tersebut. Dia berdalih para perempuan meminta bantuannya agar bisa dicarikan pelanggan. "Kalau dari transaksi saya tidak dapat apa-apa. Saya hanya dapat Rp50.000 dari sewa kamar," katanya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi prostitusi. 

Atas perbuatannya, OS dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana selama enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar, jo Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut