get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jatim Ungkap 1.443 Kasus selama Operasi Sikat Semeru, 1.135 Tersangka Ditangkap

Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Bodong Rp30 Miliar Berkedok Alat Kesehatan

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:33:00 WIB
Polda Jatim Bongkar Kasus Investasi Bodong Rp30 Miliar Berkedok Alat Kesehatan
Polda Jatim menunjukkan barang bukti investasi bodong, Rabu (26/1/2022). (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus dugaan investasi bodong berkedok alat-alat kesehatan (alkes) di Surabaya. Satu orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni TNA (36) warga Surabaya. Nilai kerugian atas kasus ini diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahargono mengatakan, modus tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12 sampai 17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya. "Untuk meyakinkan korban, tersangka merekrut beberapa agen yang bertugas mencari mangsa," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, kata dia, tersangka juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK) proyek yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit. Namun SPK tersebut palsu. Tersangka mengambil contoh-contoh paket alkes melalui mesin pencarian di internet. Kemudian tersangka mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar Jawa. "Kami setidaknya menerima sebanyak 6 laporan polisi terkait kasus ini," ujarnya. 

Dia menambahkan, akibat perbuatan tersangka, para korban menderita kerugian mencapai Rp30 miliar lebih. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Tersangka memanfaatkan kondisi Covid-19 untuk menarik korbannya. Sebab, sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan Covid-19," tuturnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam perkara ini tersangka berperan sebagai otak perkara. Tersangka disebut juga merekrut beberapa orang untuk turut menjadi anak buahnya. "Beberapa orang telah diajak tersangka untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," katanya. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut