get app
inews
Aa Text
Read Next : Info BMKG Gempa Terkini Guncang Banyuwangi, Cek Magnitudonya

Pilu, Anak Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Temani Jasad Ibu Sudah Meninggal 4 Hari

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:36:00 WIB
Pilu, Anak Penyandang Disabilitas di Banyuwangi Temani Jasad Ibu Sudah Meninggal 4 Hari
Ilustrasi anak penyandang disabilitas menemani jasad ibu yang sudah meninggal selama 4 hari dan mengeluarkan aroma menyengat. (Foto: Ist)

BANYUWANGI, iNews.id - Kisah memilukan seorang anak penyandang disabilitas menemani jasad ibunya yang sudah meninggal. Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah di Kelurahan Singotrunan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

Informasi diperoleh, almarhumah Siti Komariah (64) ditemukan meninggal di rumahnya dalam kondisi sudah membusuk. Yang lebih memprihatinkan, di sebelah jasad korban terbaring anaknya Daniel Agus (23).

Dia setia menemani dan menjaga jasad ibunya yang sudah membusuk dan diperkirakan telah meninggal selama 4 hari sebelum ditemukan. 

Peristiwa ini terungkap setelah seorang warga berkunjung untuk menemui Siti namun pintu tertutup rapat dan terdapat bau busuk dari dalam rumah. Dia kemudian melaporkan kepada Ketua RT setempat.

Setelah itu, warga terpaksa membuka paksa pintu rumah dan kamar untuk mencari sumber bau busuk. Ketika itulah ditemukan suasana yang memilukan Daniel terbaring di samping jasad ibunya.

"Kami langsung hubungi polisi. Setelah petugas polisi dan dari pihak rumah sakit datang mengevakuasi korban," ujar Ketua RT setempat Ainur Rifiq, Kamis (28/7/2024).

Menurutnya, jenazah Siti telah dimakamkan di tempat permakaman umum setelah diserahkan kepada pihak keluarga. Sementara Daniel Agus yang menyandang disabilitas kini diasuh ayahnya. Selama ini orang tuanya memang telah berpisah belasan tahun yang lalu.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut