Perwali Baru, Aktivitas Luar Rumah di Surabaya Dibatasi Sampai Pukul 10 Malam
SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini memberlakukan jam malam. Dalam aturan ini, aktivitas di luar rumah dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Aturan ini dibuat untuk menekan angka penyebaran Covid-19 selama masa new normal.
Di luar jam tersebut, warga tetap boleh beraktivitas di luar rumah, tetapi hanya untuk keperluan yang bersifat mendesak. Keperluan tersebut antara lain, pemenuhan keperluan kesehatan, meliputi RS, apotek, dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Selain itu, keperluan pasar; stasiun; terminal; pelabuhan; SPBU; Jasa pengiriman barang; dan minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33/2020, perubahan atas Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Karena itu, jam malam mulai kita berlakukan,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Rabu (15/7/2020).
Selain jam malam, perwali tersebut, juga mengatur kewajiban menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif untuk pekerja luar Surabaya. “Surat itu dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas dan berlaku 14 hari setelah pemeriksaan,” ujarnya.
Irvan mengatakan, perubahan aturan juga ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka, meliputi, destinasi pariwisata, arena permainan, salon/barber shop, gelanggang olahraga, kecuali : gelanggang renang, kolam renang, gelanggang basket, lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.
“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang beroperasi,” katanya.
Tak hanya itu, kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi juga diubah lebih ketat. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah, harus mematuhi beberapa syarat, yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau tes swab dengan hasil negatif.
Editor: Ihya Ulumuddin