Persis 2019, Alokasi Kursi dan Dapil DPR hingga DPRD Jatim di Pemilu 2024 Tak Berubah
SURABAYA, iNews.id - Alokasi kursi maupun pembagian daerah pemilihan (Dapil) DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada Pemilu 2024 mendatang dipastikan tidak berubah. Semuanya masih mengacu pada pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengatakan, untuk kursi DPRD Jatim, masih tetap 120 kursi. Sementara pembagian dapil juga tetap 14 wilayah.
"Tetap seperti Pemilu 2019. Jadi tidak dimungkinkan lagi untuk tambahan. Pemetaan dapil telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Pasal 185 sampai 190, termasuk ketentuan pencalonan bagi Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)," katanya.
Menurut Anam, dapil menjadi salah satu unsur penting dalam pemilu. Sebab, pemetaan dapil menjadi salah satu faktor penting bagi partai politik untuk memenangkan suara dan memperoleh kursi secara maksimal.
Partai politik, lanjut dia, tentu telah menghitung berapa kursi yang akan mereka dapatkan. "Artinya, dapil ini menjadi isu krusial dalam proses kepemiluan kita. Saat ini mungkin sudah ramai jadi pembicaraan di beberapa daerah. Sebab ada beberapa pihak yang mulai menghembuskan adanya penataan dapil baru," katanya.
Diketahui, tahapan penataan dapil dan alokasi kursi dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. "Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk kemudian mendapatkan masukan dari masyarakat. Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," ujarnya.
Sedangkan untuk calon anggota DPD, tahapan akan dimulai 6 Desember 2022 mendatang. Konsepnya, calon DPD akan menyerahkan dukungan untuk diverifikasi oleh KPU dan disampaikan berita acara. "Berita acara itu sebagai modal untuk mendaftarkan diri," ujarnya.
Alur penyampaian dukungan, kata Anam, sama dengan proses verifikasi partai politik. Untuk calon anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sedangkan jumlah minimal dukungan yakni 5.000 orang dibuktikan dengan foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tersebar di 50 persen wilayah Jatim, atau 19 kabupaten dan kota.
Editor: Ihya Ulumuddin