Perlawanan 4 Aktivis Terhadap Penetapan Tersangka Demo Ricuh, Ajukan Praperadilan

JAKARTA, iNews.id – Empat aktivis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mereka menggugat legalitas penetapan tersangka atas tuduhan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Keempat pemohon praperadilan tersebut adalah Delpredo Marhaen selaku Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Muzzafar Salim sebagai staf di lembaga yang sama, Syahdan Husein yang merupakan admin Gejaya Memanggil, serta Khariq Anhar, mahasiswa dari Universitas Riau.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bertindak sebagai kuasa hukum dalam pengajuan praperadilan tersebut.
"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jumat (3/10/2025).
Gema Gita Persada dari LBH Pers menyampaikan, langkah hukum ini bertujuan untuk menguji keabsahan tindakan paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap para kliennya. Menurutnya, aparat telah bertindak secara sewenang-wenang terhadap Delpredo dan rekan-rekannya.
"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," ucapnya.
Senada dengan itu, Maruf Bajammal dari LBH Masyarakat menyatakan bahwa permohonan ini bertujuan agar status tersangka terhadap empat aktivis tersebut dibatalkan, termasuk tindakan paksa lain seperti penahanan dan penyitaan.
Dia juga mendesak agar PN Jaksel segera menyidangkan perkara ini. "Dan untuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menunda berlarut-larut karena ini menjadi perhatian publik baik dalam level nasional dan internasional terkait dengan komitmen negara terkait kebebasan berekspresi yang hari ini dipertaruhkan karena klien kami dikriminalisasi," kata Maruf.
Sementara itu, polisi sebelumnya menyebutkan bahwa Delpredo memiliki peran dalam berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk menyebarkan ajakan kepada pelajar agar tidak takut mengikuti aksi.
“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk sebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi, kita lawan bareng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025) malam.
Editor: Kurnia Illahi