get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Pembunuhan Anak di Bawah Umur oleh Anggota DPRD Wakatobi Peragakan 29 Adegan

Perkosa 6 Anak, Tokoh Agama di Blitar Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia 

Selasa, 30 Maret 2021 - 09:02:00 WIB
Perkosa 6 Anak, Tokoh Agama di Blitar Ini Terancam Hukuman Kebiri Kimia 
Muhyidin, tokoh agama Blitar yang tega memperkosa anak di bawah umur dibawa petugas ke tahanan, Senin (29/3/2021). (Foto: iNews.id/Roby Ridwan).

BLITAR, iNews.id - Tokoh agama di Blitar, Muhyidin (60), warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, terancam hukuman kebiri kimia. Hukuman itu bisa diberikan atas perbuatan bejatnya memperkosa enam anak di bawah umur

Kemungkinan hukuman kebiri kimia itu disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan. Dia menyebut penyidik tengah mencari unsur yang kimia. "Kalau memang memenuhi unsur (kebiri kimia) akan kita persangkakan," katanya, Selasa (30/3/2021). 

Pemerintah RI memberlakukan hukuman kebiri kimia sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Salah satu unsur seseorang bisa dihukum kebiri kimia yakni dipidana melakukan persetubuhan dengan anak. 

Kasus tersebut juga persis yang dialami Muhyidin. Pelaku sudah berusia dewasa dan jumlah korbannya lebih dari satu orang. Sementara, korban dari Muhyidin saat ini ada enam anak dengan usia terkecil 9 tahun dan terbesar 12 tahun. 

Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak 2017 lalu dan berlanjut hingga Februari 2021. Karena itu, polisi menduga masih ada anak-anak lain yang juga menjadi korbannya. "Nanti kami lihat, apakah memenuhi pasal tersebut (kebiri kimia)," kata Yudhi. 

Sementara melihat seluruh korban masih berusia anak-anak, Yudhi juga membenarkan tersangka Muhyidin termasuk sebagai golongan pelaku pedofil, yakni memiliki orientasi seksual terhadap anak-anak.  Namun untuk memastikan hal itu, dia mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.  

"Kami akan melakukan tes psikologi. Karena korbannya anak-anak," ujarnya. 

Di depan penyidik, Muhyidin mengaku memiliki nafsu yang tinggi. Di depan korban-korbannya, hasrat tersebut, diakuinya tidak terkendali. Muhyidin juga mengatakan, penyaluran hasrat tersebut dikarenakan istrinya kerap menolak ketika dirinya minta dilayani. 

Wanita yang sudah memberinya dua anak tersebut, kata Muhyidin sejak menikah tidak pernah mencintainya. "Nafsu sudah memuncak," katanya. 

Diketahui, di lingkungan tempat tinggalnya, Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Dia juga kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas. 

Muhyidin mengatakan, apa yang dia lakukan terhadap korban-korbannya murni untuk melampiaskan hasrat yang tidak tersalurkan. Bukan untuk laku ritual dan semacamnya. 

Dalam kasus ini Polres Blitar Kota menjerat tersangka Muhyidin dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut