Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombag, Pengacara Protes Jaksa Tak Hadirkan Saksi Kunci

SURABAYA, iNews.id - Pengacara terdakwa pencabulan santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi memprotes jaksa dan hakim. Protes dilayangkan karena mereka tidak menghadirkan saksi kunci dalam dakwaan.
Protes disampaikan oleh Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika. Dia menyatakan, sejak awal pihaknya sudah meminta pada jaksa dan hakim agar menghadirkan satu saksi yang ada dalam dakwaan. Satu saksi ini, disebutnya mengetahui persis soal adanya dugaan rekayasa kasus yang menjerat kliennya itu.
"Kami kecewa, saksi sudah dipangil jaksa, tapi tidak mau hadir dengan alasan ada yang karena hubungan keluarga, sakit, dan karena dia juga membuat laporan polisi 2021 yang tidak ada kaitannya dengan kasus ini," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022).
Gede menjelaskan, dirinya memprotes kebijakan jaksa yang tak mau menghadirkan saksi kunci itu. Sebab, saksi tersebut dianggap bisa membuka motif kasus dugaan pencabulan terdakwa yang disebut hanya rekayasa.
"Kami ingin buka motifnya. Karena saksi ini ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hakim dan JPU (jaksa penuntut umum) sepakat tidak menghadirkan," tuturnya.
Gede merasa, ada rekayasa struktural dalam hal tersebut. Meski begitu, Gede menyatakan pihaknya cukup diuntungkan lantaran ada saksi juga yang menyebut korban pernah berhubungan intim dengan orang lain.
"Saksi bilang (bersaksi), ada bukti autentiknya, dilihat oleh hakim, JPU, dan kami (penasihat hukum), ada juga pengakuan dari yang diajak berhubungan dan teman baik korban juga. Kami berpijak pada kesaksian, ke empat saksi itu tadi sudah meratakan semua dakwaan JPU," ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus membenarkan terkait tidak hadirnya satu saksi dalam surat dakwaan. Dia menyebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan, tapi saksi menolak dan mengundurkan diri.
"Yang bersangkutan menyampaikan tidak bersedia hadir karena yang pertama memang punya hubungan darah, kedua karena alasan kesehatan. Acuannya Pasal 168 KUHAP," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin