get app
inews
Aa Text
Read Next : Sekjen Perindo: Rakerwil Aceh Langkah Maju Songsong Pesta Demokrasi 2029

Perindo Sebut Bobroknya Sistem Picu Korupsi Berjamaah DPRD Kota Malang

Selasa, 04 September 2018 - 18:53:00 WIB
Perindo Sebut Bobroknya Sistem Picu Korupsi Berjamaah DPRD Kota Malang
etua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Christophorus Taufik. (Foto: iNews.id/dok)

JAKARTA, iNews.idPartai Perindo prihatin dengan kasus dugaan korupsi berjamaah di DPRD Kota Malang. Lembaga legislatif itu tercoreng setelah 41 dari 45 anggotanya ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menilai kasus korupsi berjamaah anggota Dewan di Kota Malang terjadi akibat bobroknya sistem yang memunculkan celah menerima uang suap.

“Korupsi bisa diminimalisir jika sistemnya dibenahi. Hal yang rawan dikorupsi sebaiknya mengurangi interaksi antar-manusia, biar sistem IT (teknologi informasi) yang ambil alih,” ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (4/9/2018).

Menurut Taufik, terbongkarnya kasus korupsi berjamaah ini merupakan keberhasilan KPK yang melihat adanya gelagat tidak beres di DPRD Kota Malang. KPK mengendus ada pihak yang meminta upeti kepada Pemkot Malang.

Terkait hal ini, Taufik menginginkan adanya pembenahan sistem di DPRD. Selain itu, masyarakat sebagai pemilih para calon anggota legislatif diminta untuk lebih peka memilih caleg bereputasi positif ketimbang mencoblos caleg yang memiliki track record buruk.

Menjelang Pileg 2019, Taufik berharap masyarakat dalam memilih calon anggota DPRD harus mengetahui rekam jejak caleg tersebut. Jangan sampai asal pilih tanpa mengetahui latar belakang calon yang dipilihnya.

"Dengan begitu (mengetahui rekam jejak caleg), kita lebih fokus dan menjalankan segala bentuk upaya pencegahan yang sudah ada,” ujar Taufik.

KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus ini tak beda jauh dengan ditetapkannya 38 dari 100 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka kasus suap pada Maret lalu.

Kasus korupsi di Malang bermula dari pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebelum ketok palu pembahasan APBD-P, Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono diduga meminta fulus kepada Wali Kota Malang Mochamad Anton terkait kelancaran pembangunan proyek drainase dan Islamic Center.

Uang suap yang diterima tersebut kemudian dibagikan kepada 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang. KPK menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2017.

Editor: Zen Teguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut