Perempuan yang Dilaporkan Jatuh dari Lantai 2 Ternyata Tewas Dibunuh Suami
TULUNGAGUNG, iNews.id - Ibu rumah tangga di Tulungagung yang dilaporkan meninggal jatuh dari lantai dua rumahnya ternyata tewas dibunuh suaminya. Fakta itu terungkap berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk suami korban.
Atas kasus ini polisi telah menetapkan suami korban Warsito (59) warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung sebagai tersangka.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengungkapkan, kasus ini merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung kematian. Peristiwa tersebut diawali dengan cekcok antara korban dan tersangka.
Penyebabnya, tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang menilai suaminya tidak mampu bekerja dengan jelas untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Korban yang selama ini bekerja sebagai buruh migran di Hongkong menganggap rumah tangga mereka berjalan pincang karena merasa hanya dia yang bekerja keras.
"Karena tersulut emosi dengan perkataan tersebut, tersangka kemudian mencakar dan mencekik korban. Korban sempat melakukan perlawanan. Namun akhirnya lemas dan terjatuh dari lantai dua," katanya, Selasa (28/6/2022).
Handono mengatakan, tersangka sempat berpura-pura mencari istrinya ke rumah tetangga. Namun, semua itu hanya alibi untuk menyembunyikan perbuatannya.
Setelah pura-pura mencari, pelaku pulang dan seolah-olah menemukan korban di bewah tangga dan membawanya ke rumah sakit. "Tapi tetangga korban curiga ada yang tidak beres. Sebab, pelaku ingin cepat-cepat menguburkan istrinya begitu pulang dari rumah sakit. Akhirnya dilaporkan kepada kami," tuturnya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui semua tindakan kekerasan yang dilakukan hingga mengakibatkan istrinya meninggal dunia.
"Dia juga ngomong mending cari laki-laki lain. Itu yang membuat saya marah dan mencekiknya," katanya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin