Perajin Cantrang di Tuban Terancam Gulung Tikar
TUBAN, iNews.id – Para perajin jaring cantrang di Tuban, Jawa Timur (Jatim), terancam gulung tikar karena larangan bagi nelayan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Bahkan, banyak yang sudah menganggur dalam sebulan ini karena sepinya pesanan.
Para perajin di Desa Palang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jatim ini pada umumnya nelayan di wilayah pesisir utara laut Jawa di Tuban, Jatim. Namun, saat tidak melaut karena ombak besar, nelayan beralih profesi menjadi perajin cantrang. Mereka tak punya pilihan lain karena harus tetap memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kini para perajin cantrang was-was karena larangan penggunaan untuk mencari ikan.
Mualim (52), salah satu perajin cantrang desa setempat mengaku, sudah 16 tahun menjadi perajin cantrang. Dia membuat cantrang dari ilmu yang dia peroleh dari orang tuanya. Untuk membuat jaring cantrang dengan panjang 2 meter kali 30 meter, membutuhkan waktu hingga empat hari.
Satu jaring cantrang dihargai Rp4 juta hingga 5 juta, tergantung jenisnya dan juga tingkat kesulitan dalam pembuatan. Harga tersebut sudah termasuk bahan baku dan upah membuat jaring cantrang tradisional.
Sejak beredar informasi mengenai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang melarang penggunaan cantrang mencari ikan, pesanan cantrang menurun. Sebagian tak lagi mendapat pesanan, termasuk Mualim yang sudah satu bulan ini tidak memproduksi cantrang. Nelayan kini juga takut menggunakan alat tangkap yang dianggap tidak ramah lingkungan itu.
Menurut Mualim, sedikitnya lima perajin cantrang di Desa Palang yang kini sudah bangkrut karena tidak berani lagi memproduksi cantrang. Sementara nasib perajin lainnya terkatung-katung. "Semua pada libur, tidak produksi cantrang karena tidak ada pemesan. Sudah satu bulan tidak memproduksi karena ada larangan cantrang,” kata Mualim.
Bapak tiga anak ini menambahkan, dengan larangan jaring cantrang oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti, angka pengangguran meningkat di kawasan nelayan pesisir utara di Tuban, Jatim. Untuk mencari usaha lain, nelayan kesulitan karena tidak memiliki keahlian lain. Sementara untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, para nelayan mengaku menjual barang berharga di rumah dan meminjam di bank agar dapat makan.
Para perajin cantrang ini berharap agar jaring cantrang dapat dilegalkan kembali. Mereka ingin tetap memproduksi dan menggunakan jaring cantrang lagi. "Harapan saya, larangan itu dicabut sehingga kami bisa memproduksi cantrang kembali dan nelayan pun bisa melaut lagi," ujarnya.
Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta Selasa pagi tadi, berharap agar pengusaha yang memproduksi alat tangkap cantrang bisa menghargai keputusan pemerintah yang ingin menjadikan laut Indonesia terjaga. Selain itu, tidak ada alasan untuk pengusaha tidak setuju karena para nelayan sudah mau mengikuti anjuran pemerintah.
Pemerintah dalam melakukan masa pengalihan memberikan waktu kepada para nelayan cantrang untuk mengganti alat tangkapnya. Selama masa peralihan itu, nelayan cantrang diizinkan melaut selama tidak keluar dari wilayah Pantai Utara Jawa.
Editor: Maria Christina