Penyelundup Benur di Trenggalek Sempat Tabrak Polisi Sebelum Ditangkap
TRENGGALEK, iNews.id- Polres Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan 35.000 ekor benur atau benih udang lobster. Benur yang berasal dari perairan Kabupaten Pacitan itu rencananya hendak dibawa ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk selanjutnya dijual ke luar negeri.
Kurir penyelundupan, yakni berinisial DPL ditangkap di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. "Nilai keseluruhan ditaksir sekitar Rp3 miliar,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS, Senin (25/6/2018).
DPL yang kini mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek menempatkan puluhan ribu benur di dalam 120 kantong plastik beroksigen. Masing masing plastik berisi 250 ekor. Semuanya berada dalam lima kardus besar. Untuk menghindari petugas, DPL sengaja memilih jalan tikus wilayah Kecamatan Doko (Trenggalek).
Dari Trenggalek, DPL berencana menempuh rute Kabupaten Ponorogo hingga tujuan akhir Klaten. Di Klaten seorang pengepul telah menunggu untuk selanjutnya dibawa ke luar negeri. "Saat hendak ditangkap yang bersangkutan (DPL) sempat melakukan perlawanan,” ujar Didit.
Menurut Didit, saat hendak ditangkap petugas, DPL sempat mencoba menabrakkan kendaraannya ke petugas yang menghadang. "Yang bersangkutan berusaha kabur dan nyaris menabrak petugas,” ucapnya.
Dalam penangkapan ini polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza nopol L 1520 BH. Roda empat ini digunakan mengangkut benur selundupan. Kemudian diamankan juga satu unit telepon selular dan uang tunai Rp500.000.
Menurut Didit, jajarannya masih memburu penyelundup dan penadah puluhan ribu benur selundupan itu. Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 92 subsider Pasal 100 UU No 31 Tahun 2004 yang diubah UU No 45 Tahun 2009. "Pelaku penyelundupan ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki