get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru SMP di Trenggalek Dianiaya Kakak Murid Gegara Tegur Adiknya Main HP

Penyelundup Benur di Trenggalek Sempat Tabrak Polisi Sebelum Ditangkap

Senin, 25 Juni 2018 - 23:00:00 WIB
Penyelundup Benur di Trenggalek Sempat Tabrak Polisi Sebelum Ditangkap
Petugas Polres Trenggalek mengamankan benur lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri. (Foto: KORAN SINDO/Solichan Arif)

TRENGGALEK, iNews.id- Polres Trenggalek berhasil menggagalkan penyelundupan 35.000 ekor benur atau benih udang lobster. Benur yang berasal dari perairan Kabupaten Pacitan itu rencananya hendak dibawa ke Kabupaten Klaten, Jawa Tengah untuk selanjutnya dijual ke luar negeri.

Kurir penyelundupan, yakni berinisial DPL ditangkap di wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. "Nilai keseluruhan ditaksir sekitar Rp3 miliar,” ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang WS, Senin (25/6/2018).

DPL yang kini mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek menempatkan puluhan ribu benur di dalam 120 kantong plastik beroksigen. Masing masing plastik berisi 250 ekor. Semuanya berada dalam lima kardus besar. Untuk menghindari petugas, DPL sengaja memilih jalan tikus wilayah Kecamatan Doko (Trenggalek).

Dari Trenggalek, DPL berencana menempuh rute Kabupaten Ponorogo hingga tujuan akhir Klaten. Di Klaten seorang pengepul telah menunggu untuk selanjutnya dibawa ke luar negeri. "Saat hendak ditangkap yang bersangkutan (DPL) sempat melakukan perlawanan,” ujar Didit.

Menurut Didit, saat hendak ditangkap petugas, DPL sempat mencoba menabrakkan kendaraannya ke petugas yang menghadang. "Yang bersangkutan berusaha kabur dan nyaris menabrak petugas,” ucapnya.

Dalam penangkapan ini polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza nopol L 1520 BH. Roda empat ini digunakan mengangkut benur selundupan. Kemudian diamankan juga satu unit telepon selular dan uang tunai Rp500.000.

Menurut Didit, jajarannya masih memburu penyelundup dan penadah puluhan ribu benur selundupan itu. Dalam kasus ini para pelaku dijerat Pasal 92 subsider Pasal 100 UU No 31 Tahun 2004 yang diubah UU No 45 Tahun 2009. "Pelaku penyelundupan ini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara,” ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut