Penyelidikan Kasus Perwira Polisi Berduaan dengan Istri TNI di Jombang Dihentikan
JOMBANG, iNews.id - Polres Jombang menghentikan penyelidikan kasus dugaan perselingkuhan perwira polisi berinisial Ipda B dengan istri anggota TNI berinisial S. Langkah ini diambil karena tidak ada laporan atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho mengatakan, kasus dugaan perselingkuhan tersebut merupakan delik aduan absolut, sehingga harus ada yang melapor. Sementara hingga saat ini laporan tidak ada, termasuk dari suami S.
"Kami sudah memanggil suami S untuk dimintai keterangan dan yang bersangkutan tidak mau malaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum. Dia merasa ini masalah keluarga, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan antara mereka bertuga (S, suami S dan Ipda B," katanya, Rabu (27/7/2022).
Atas proses itu, Giadi mengatakan telah mengembalikan perwira berinisial Ipda B ke satuannya di Polres Mojokerto Kota, untuk dilakukan penegakan disiplin dan kode etik polri.
Terkait dugaan berzinahan, Giadi mengaku tidak menemukannya. Selain itu dia juga membenarkan bahwa keperluan Ipda B ke rumah istri anggota TNI di Jombang untuk urusan membeli rumah.
"Saudara S ini memang broker, dia menjual properti," ujarnya.
Diketahui, seorang perwira polisi berinisial Ipda B digerebek warga saat berada di rumah istri anggota TNI. Penggerebekan dilakukan karena perwira polisi itu berada di dalam rumah cukup lama dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB.
Warga menduga perwira polisi tersebut telah berselingkuh dengan istri anggota TNI karena berduaan di dalam rumah dengan kondisi pintu rumah tertutup rapat.
Editor: Ihya Ulumuddin