get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 5,2 Guncang Blitar Jatim, Terasa hingga Bantul

Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, 70 Gram Sabu Warna Hijau Disita Polisi

Rabu, 17 Juni 2020 - 17:30:00 WIB
Pengedar Narkoba di Mojokerto Dibekuk, 70 Gram Sabu Warna Hijau Disita Polisi
Sabu warna hijau yang disita polisi di Mojokerto sebagai barang bukti. (Foto: iNews/Sholahudin)

MOJOKERTO, iNews.id - Komplotan pengedar sabu-sabu jenis baru warna hijau diringkus polisi Sat Narkoba Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur (Jatim). Mereka dibekuk di Kecamatan Kemlagi dengan barang bukti 70 gram sabu hijau.

Komplotan pengedar sabu ini terdiri atas lima orang yakni Zanuar Ega Nanda, Muhtadun Yoffi Ardiansyah, Abdul Kholil Anwar, Dian Sulistiono dan Rudiyanto. Sementara satu tersangka lain, Oxy kabur saat akan ditangkap di rumahnya.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Hanis Subiono mengatakan, awalnya polisi menangkap empat komplotan pengedar saat pesta sabu di rumah Zanur. Dari keempatnya, polisi menyita sabu putih dan perkengkapannya.

Dari para pelaku, mereka mengaku mendapatkan sabu dari tersangka Oxy, warga Desa Mojopilang, kecamatan setempat. Saat akan ditangkap, pelaku terlebih dulu melarikan diri.

"Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu berwarna hijau di salah satu kamar seberat 70 gram dan 1.000 butir pil koplo," katanya saat rilis kasus, Selasa (16/6/2020).

Tersangka mengaku sabu hijau menyala itu berasal dari Negara Belgia yang sengaja diedarkan di wilayah Mojokerto. Untuk memastikan kebenaran pengakuan tersangka, polisi masih akan melakukan cek ke laboratorium forensik Polda Jatim.

Sementara satu pelaku pengedar narkoba lain ditangkap polisi di lokasi yang berbeda. Dari penangkapan lima pengedar narkoba ini, polisi menyita 85 gram sabu putih, pil Double L 1.000 butir, 70 gram sabu hijau.

Hanis menambahkan sabu hijau lebih mahal dibanding warna putih. Harga per gram sabu hijau mencapai Rp1,5 juta sementara yang putih Rp1 juta. 

Kelimanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut