PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, diduga telah mencetak dan mengedarkan uang palsu. Aksinya terbongkar setelah uang tersebut dipakai untuk membayar jasa pekerja seks komersial (PSK).
Pelaku atas nama Prabu (28), tak bisa mengelak setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu dan printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang tersebut.

Uang Palsu Rp4,6 Miliar Diamankan, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengedarnya
Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Jadiman Sihotang mengatakan, dari keterangan pelaku, dia baru pertama kali mengedarkan uang palsu yang dicetaknya sendiri itu.
"Yang tersebar itu baru Rp2 juta kepada seorang PSK," kata Jadiman kepada wartawan di Mapolres Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, Jumat (22/11/2019).

Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar Kulonprogo, Pasutri Dikeroyok Warga
Dia mengatakan, pelaku membuat uang palsu tersebut dengan kertas HVS atau A4, dicetak mesin printer kantornya. Uang tersebut pakai untuk membayar PSK yang disewa untuk menemaninya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku kini diamankan di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal













