get app
inews
Aa Text
Read Next : DPP Partai Gerindra Rekom Khofifah di Pilgub 2024, Siapa Wakilnya? 

Pemprov Jatim Tutup 3 Gerai Holywings di Surabaya, Ini Daftarnya

Rabu, 06 Juli 2022 - 11:22:00 WIB
Pemprov Jatim Tutup 3 Gerai Holywings di Surabaya, Ini Daftarnya
Petugas Satpo PP saat menutup gerai Holywings di Surabaya. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memastikan telah menutup gerai Holywings yang beroperasi di Surabaya. Hal itu disampaikan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui akun instagram pribadinya @khofifah.ip.

"Lewat postingan ini, saya ingin menyampaikan bahwa Holywings yang berada di tiga titik lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur yakni di Jalan Basuki Rahmat 23 Surabaya, Jalan Mayjend Yono Soewoyo Nomor 5-E Surabaya dan Jalan Kertajaya Indah Timur 6/1 Blok S-201 Surabaya, sudah ditutup sejak 28 Juni 2022 lalu.

Khofifah mengatakan, Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya sepakat untuk menutup ketiga tempat tersebut karena belum memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA. Karenanya dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang digeluti. "Semoga kejadian Holywings ini dapat menjadi pembelajaran bersama. Terima kasih," tulis Khofifah, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya telah membekukan sementara izin operasional Holywings di Kota Pahlawan. Pembekuan dilakukan hingga kasus dugaan penistaan agama yang menimpa Holywings tuntas, sekaligus operasionalnya sesuai dengan izin yang dikantongi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, izin operasional usaha rumah makan, dikeluarkan oleh pemerintah kota. Sedangkan untuk bar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dikeluarkan oleh Pemprov Jatim. 

"Rumah makan itu izinnya dikeluarkan oleh pemerintah kota. Tapi untuk bar, sesuai dengan PP 5 Tahun 2021, izinnya dikeluarkan oleh provinsi," kata Eri.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut