Pemprov Jatim Kirim 914.200 Vaksin Covid-19 Tahap II untuk 38 Kabupaten/Kota

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendistribusikan 914.200 dosis vaksin Covid-19 tahap untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Termin pertama distribusi vaksin ini akan berlangsung selama dua hari, sejak Senin (22/2/2021) hingga Selasa (23/2/2021) hari ini.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Senin kemarin distribusi vaksin Covid-19 dilakukan di beberapa daerah, seperti Kota Surabaya, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten Trenggalek dan beberapa daerah lain.
"Selanjutnya pendistribusian pada hari Selasa, untuk beberapa daerah seperti Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi," katanya, Selasa (23/2/2021).
Khofifah mengatakan, 914.200 vaksin yang didistribusikan tersebut nantinya akan digunakan untuk dua kali vaksin yakni dosis pertama dan kedua. Karenanya, dari total vaksin yang didistribusikan tersebut, jumlah sasaran penerima vaksin pada tahap dua termin pertama sekitar 460.000 orang.
"Begitu vaksin tiba di 38 kabupaten dan kota, kami berharap proses vaksinasi bisa segera dilakukan," katanya.
Khofifah mengatakan, untuk vaksin tahap dua ini sendiri diprioritaskan bagi petugas pelayanan publik. Namun, prioritas mana saja yang menerima agar mengikuti sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Misal untuk tenaga pendidik atau petugas di bidang pariwisata, ini kan masing-masing juga memiliki prioritas. Jadi prioritas yang mana dulu semua mengikuti arahan dari Kemenkes. Masing-masing daerah mungkin baru bisa 10% dari pemberi pelayanan publik,” katanya.
Khofifah menambahkan, bagi yang belum mendapatkan kesempatan vaksin di tahap kedua ini agar tidak khawatir. Terutama bagi para petugas pelayanan publik. “Tentunya kita berharap bahwa sesegera mungkin vaksin ini sampai, sesegera mungkin juga bisa dilakukan vaksinasi kepada petugas pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu untuk lansia, lanjut Khofifah, vaksin baru bisa dilakukan di ibukota provinsi dalam hal ini Kota Surabaya. Waktu pemberian dosis pertama dan kedua pun berbeda dengan sasaran umum, yakni 28 hari.
“Kalau orang umum pemberian dosis kedua dilakukan 14 hari setelah dosis pertama, namun khusus untuk lansia pemberian dosis kedua dilakukan setelah 28 hari pemberian dosis pertama,” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin