get app
inews
Aa Text
Read Next : Kecelakaan Maut di Tuban, Remaja Tewas usai Tabrak Belakang Truk

Pemotor Tewas Tersambar Kereta Sritanjung di Palang Pelintasan Tak Dijaga Probolinggo

Jumat, 06 Januari 2023 - 09:19:00 WIB
Pemotor Tewas Tersambar Kereta Sritanjung di Palang Pelintasan Tak Dijaga Probolinggo
Pengendara sepeda motor tewas tertabrak KA Sritanjung di palang pintu pelintasan tidak dijaga, Kabupaten Probolinggo. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PROBOLINGGO, iNews.id - Pengendara sepeda motor bernama M Taufik (48) tewas tertabrak kereta api (KA) Sritanjung rute Yogyakarta-Banyuwangi. Dia tersambar kereta saat melintas di palang pintu pelintasan tidak dijaga di Desa Curahtulis, Kabupaten Probolinggo, Kamis (5/1/2023) petang.

"Pada pukul 15.24 WIB, kami menerima laporan dari Pusat Pengendali Daop 9 Jember yang meneruskan laporan dari Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) KA 289 (Sritanjung) bahwa keretanya izin berhenti luar biasa di Km 86+ 7/8," kata Plt Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daerah Operasi 9 Jember Azhar Zaki Assjari saat dihubungi, Jumat (6/1/2023).

Dia menyebut, kereta api saat hendak melintas di palang pintu tersebut telah membunyikan suling otomotif atau semboyan 35.

"Berdasarkan keterangan ASP KA 289 (Sritanjung), saat KA akan melintas di perlintasan tersebut, kami sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali (Semboyan 35)," tuturnya.

Di saat KA akan melintas, lanjut dia, bersamaan pengendara motor dengan Nopol N 5263 SZ melintas. Sehingga jarak terlalu dekat dan tabrakan tidak terhindarkan.

Korban M Taufik meninggal dunia di lokasi kejadian merupakan warga Dusun Krajan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. "Karena kejadian itu, KA Sritanjung mengalami kelambatan selama 5 menit untuk melakukan pemeriksaan sarana lokomotif dan kereta," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut