get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pemuda di Surabaya Babak Belur Dihajar Massa usai Tepergok Curi 2 Karung Beras

Pemkot Surabaya Siapkan Denda untuk Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan

Jumat, 11 September 2020 - 12:58:00 WIB
Pemkot Surabaya Siapkan Denda untuk Pelanggar Disiplin Protokol Kesehatan
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menerapksan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Rencana ini disiapkan agar warga berlaku disiplin, sehingga kasus Covid-19 bisa ditekan.

“Kita berpikir bagaimana Covid-19 ini secepatnya bisa diputus, sehingga kita semua bisa segera bebas. Salah satunya pemberlakuan denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, misalnya penggunaan masker,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Jumat (11/9/2020).

Risma mengatakan, sesuai regulasi, pemberlakuan sanksi denda sangat memungkinkan. Saat ini tinggal menyiapkan teknis penerapannya. “Sebelum ini (denda ) berlaku, kami akan lakukan kajian dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Selain urusan teknis, kajian tersebut juga meliputi besaran denda yang akan diberlakukan. “Semua masih kita bahas, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu, setelah itu ditransfer sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya.

Risma menilai, pada situasi seperti ini, disiplin menjalakan protokol kesehatan itu sangatlah penting. Tujuannya agar kondisi kembali normal dan ekonomi di Surabaya segera kembali pulih. “Saat ini daya beli masyarakat turun. Imbasnya produktivitas industri juga turun. Ini harus kita antisipasi,” katanya.

Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pemberlakuan denda sudah diatur dalam instruksi presiden (inpres) dan peraturan gubernur (pergub). Karenanya sangat memungkinkan untuk diterapkan.

“Semua sedang kami libatkan dalam pembahasan denda ini. Harapannya aturan ini tepat sasaran dan efektif dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut